Ketua LDII Kalbar: Keadilan Restoratif Bukti Kejaksaan Sudah Lakukan Penegakan Hukum Secara Humanis

Dirinya mengapresiasi langkah kejaksaan dalam penyelesaian hukum terhadap kasus-kasus pidana tertentu diselesaikan dengan melibatkan pelaku.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Ketua LDII Kalbar Susanto saat ditemui TribunPontianak.co.id di Mempawah, Jumat 21 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kalbar Susanto mengatakan, penegakan hukum bukan sekedar prosedural, tetapi dalam dalam kasus hukum tertentu perlu diselesaikan dengan pendekatan kultur dan nilai-nilai kearifan lokal.

"Inilah langkah tepat penyelesaian hukum oleh Kejaksaan melalui keadilan restoratif ataupun yang kerap disebut Restorative Justice. Karena setiap daerah memiliki nilai-nilai kearifan lokal," ujar Susanto menanggapi tema Hari Bakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023, Jumat 21 Juli 2023.

Dirinya mengapresiasi langkah kejaksaan dalam penyelesaian hukum terhadap kasus-kasus pidana tertentu diselesaikan dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga sehingga penyelesainnya memenuhi rasa keadilan dan humanis.

"Jadi kami apresiasi dalam konsep keadilan restoratif menjadi bukti jika insan kejaksaan telah membuktikan diri dalam menegakkan hukum secara humanis," tegasnya.

LDII Gelar Bakti Sosial Bersihkan Kawasan Terminal Sungai Pinyuh Mempawah

Pendapat Susanto dengan konsep keadilan restoratif yang diterapkan diyakini akan akan semakin memperkuat kedamaian dan kerukunan ditengah warga.

"Jika konsep islam saat ada yang berselisih, atau bertikai maka agar didamaikan, agar tidak ada dendam. Maka keadilan restoratif dalam penyelesaian yang sangat bijak dan kehidupan masyarakat pun semakin rukun dan damai," katanya.

Selain itu, dirinya juga berpesan ditengah tantangan global mengharapkan agar kejaksaan semakin profesional dan membangun sinergi institusi lain atau dengan lembaga-lembaga masyarakat.

"Fungsi kejaksaan bukan hanya penegakan hukum tetapi juga melekat fungsi pembinaan masyarakat hukum. Disinilah kiranya bisa kerja bareng atau membangun sinergi dengan lembaga keormasan," tutupnya.

Berikan Sentuhan Sosial, LDII Tebar 321 Ekor Hewan Kurban ke 14 Kabupaten/Kota di Kalbar

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved