Ajak Elemen Masyarakat Berantas Korupsi, Inspektorat Sambas Sosialisasi Anti Korupsi
"Jadi, masyarakat perlu kesadaran tentang anti korupsi, inilah gunanya KPK memberikan pendidikan. Mereka akan fokus pada pendidikan anti korupsi untuk
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sejumlah elemen masyarakat mengikuti penyuluhan bertajuk Sosialisasi Anti Korupsi dan Penanganan Aduan Masyarakat digelar Inspektorat Kabupaten Sambas, Kamis 20 Juli 2023.
Sosialisasi tersebut dihadiri Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perusahaan Swasta dan perwakilan pemerintah desa, di Aula Kantor Bupati Sambas.
Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Sambas Budiman mengatakan, sosialisasi itu merupakan amanah di dalam peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah anti korupsi.
Budiman bilang, kondisi terkait penanganan korupsi di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan yaitu dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada posisi urutan ke 34 dari 110 di dunia.
"Jadi, masyarakat perlu kesadaran tentang anti korupsi, inilah gunanya KPK memberikan pendidikan. Mereka akan fokus pada pendidikan anti korupsi untuk mencegah jangan sampai korupsi di negara kita ini merajalela," ujarnya.
• Beraksi di Sejumlah Wilayah, Residivis di Sambas Dibekuk Tim Kalong Satreskrim Polres Sambas
Budiman mengungkapkan, berbagai macam upaya telah dilakukan KPK RI antara lain program Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Pengendalian Integritas (SPI) dan itu mempunyai nilai tersendiri.
"Alhamdulillah, Kabupaten Sambas ini MCP-nya cukup tinggi dengan ranking 3 ya, 93 persen hampir penuh, hampir memuaskan. Dan di SPI kita juga cukup tinggi ranking 6, itu menandakan korupsi kita sudah terkendali. Jadi, kalau dibandingkan ke daerah lain mungkin jauh ada yang 500 lebih rankingnya," ungkapnya.
Pihaknya bersyukur sebab di Kabupaten Sambas upaya-upaya yang telah dilakukan sangat antusias terhadap MCP dan SPI.
Sehingga nilainya begitu tinggi dan naik secara drastis.
Dia mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi di Kabupaten Sambas.
Maka dari itu, kata dia, perlu disosialisasikan proses pengaduannya.
"Selama ini masyarakat kan mengadu hanya sepercik kertas. Padahal dalam aturan ini ada aturannya dalam pengaduan harus lengkap, identitas si pelapor juga harus jelas dan yang dilaporkan kasusnya juga harus jelas data dokumen yang kita perlukan pelanggaran apa saja yang dilanggarnya juga harus jelas sehingga mempermudah auditor saya dalam melakukan audit investigasi," katanya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Mahasiswa Pontianak Sampaikan Empat Tuntutan di DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Daftar Anggota DPRD Kabupaten Melawi 2024–2029 Lengkap dengan Jabatan |
![]() |
---|
Romansa Hati: Genovantry Pontianak Hadirkan Lagu Pop Rock Sarat Perjalanan Emosi Cinta dan Kerinduan |
![]() |
---|
Dua ABK Tewas Diduga Akibat Kecelakaan Kerja di Lambung Kapal Ponton di Tayan Hilir Sanggau |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa Ricuh di DPRD Kalbar, Korlap Solmadapar Minta Reformasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.