Syarat dan Cara Cetak Sertifikat Haji Online dan Offline Resmi dari Kemenag

Untuk pertama kalinya, Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sertifikat haji kepada seluruh jemaah yang menunaikan ibadah haji 2023.

Editor: Rizky Zulham
Kemenag
Syarat dan Cara Cetak Sertifikat Haji Online dan Offline Resmi dari Kemenag. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat dan cara mencetak Sertifikat Haji online resmi dari Kemenag.

Untuk pertama kalinya, Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sertifikat Haji kepada seluruh jemaah yang menunaikan ibadah Haji 2023.

Adapun sertifikat Haji tersebut dapat diambil setelah jemaah tiba di Tanah Air.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri Agama bahwa tahun ini seluruh jemaah haji yang berangkat akan mendanpatkan sertifikat haji baik mereka yang haji sendiri ataupun mereka yang badal haji," ujar Direktur Bina Haji, Kemenag Arsad Hidayat, Minggu 16 Juli 2023.

Arsad menjelaskan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Cara Download Sertifikat Haji Pakai Aplikasi Nusuk, Bisa Desain Bentuk Sesuai Keinginan

Yang ditujukan kepada seluruh kanwil provinsi seluruh Indonesia untuk menyampaikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten dan Kota untuk mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili.

"Jemaah dari Kabupaten Bekasi tidak perlu ke kanwil provinsi yang ada di Bandung.

Begitu juga jemaah di Kabupaten Banjarnegara tidak perlu ke Semarang tinggal berkomunikasi dengan masing-masing Kemenag Kabupaten Kota, insya Allah itu bisa langsung dicetak," tutur dia.

Menurut Arsad, bagi jemaah yang wafat dan hajinya dibadalkan akan mendapatkan dua sertifikat yakni sertifikat badal haji dan sertifikat haji.

Inovasi Baru

Arsad menyebut, pemberian sertifikat ini merupakan inovasi teranyar yang dikeluarkan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Sepanjang yang kami ketahui ini pertama ya. Jadi ini yang pertama, di periode sebelumnya kita belum pernah.

Kalau diterbitkan Kementerian Agama setahu saya sebagai pegawai Kementerian Agama khususnya di Direktorat Jenderal Haji dan umrah baru kali pertama," ucapnya.

Namun ia mengakui, sebelumnya maskapai Garuda Indonesia pernah mengeluarkan sertifikat serupa.

"Saya kira tidak ada (permintaan). Ini langsung bentuk perhatian dari pemerintah dalam hal ini Menteri Agama kepada para jemaah haji Indonesia yang berangkat di 2023 ini," ungkap Arsad.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved