Dampak Penyegelan Kantor Camat, Pelayanan Pemerintah di Jongkong di Luar Kantor
"Kalau camat-camat lain mungkin menghadapi masalah setelah bekerja, sementara saya belum bekerja sudah ada masalah," ucapnya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Pemda Kapuas Hulu saat melakukan rapat terkait penyegelan Kantor Camat Jongkong, dengan Kades dan Kepala BPD se kecamatan Jongkong, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, dimana rapat tersebut dipimpin langsung Sekda Kapuas Hulu H Mohd Zaini, Kamis 13 Juli 2023.
Kemudian tentang aksi penyegelan kantor kecamatan Jongkong, dijelaskan Sekda Zaini bahwa Pemda Kapuas Hulu sudah melakukan rapat bersama dan memutuskan untuk meminta bantuan kepolisian untuk memproses masalah tersebut, karena pasalnya menurut kajian secara hukum, hal tersebut sudah masuk ke ranah pidana.
"Kita tidak ingin ini jadi masalah pidana, terutama berkenaan dengan Pasal 170 KUHP. Kami sudah rakor dengan berbagai elemen, termasuk kepolisian, terkait penyegelan kantor camat itu," ungkapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Berita Terkait
Baca Juga
Warga Putussibau Minta Pihak Wewenang Cek Penjualan Oli Palsu di Bengkel |
![]() |
---|
Senam Segarasa Gaungkan Gaya Hidup Sehat, Gubernur Ria Norsan Ajak Warga Kalbar Gemar Berolahraga |
![]() |
---|
Kapolres Kapuas Hulu Ingatkan Pengguna Kendaraan Taati Peraturan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Perkuat Sistem Pencatatan dan Pelaporan, Dinkes Sanggau Sosialisasikan Empat Aplikasi |
![]() |
---|
Ratusan Masyarakat Antusias Ikuti Bakti Sosial Kesehatan di Mengkiang Sanggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.