Breaking News

Ragam Contoh

Contoh Rundown Acara untuk Akad Nikah Lengkap Teks MC dan Susunan Acara Ijab Kabul

Dengan adanya proses ijab kabul, suatu pernikahan dianggap sah karena telah terikat oleh perjanjian yang dilakukan saat akad berlangsung.

Pinterest
Contoh Susunan acara ijab kabul atau akad pernikahan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Dalam pernikahan, tentu saja harus melangsungkan ijab kabul terlebih dahulu.

Tujuan dari adanya ijab kabul ialah untuk memnuhi perjanjian dalam pernikahan yang sah secara hukum dan agama.

Dalam konteks pernikahan, ijab kabul diartikan sebagai proses ketika orang tua mempelai wanita 'menyerahkan' putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.

Dengan adanya proses ijab kabul, suatu pernikahan dianggap sah karena telah terikat oleh perjanjian yang dilakukan saat akad berlangsung.

Sementara itu, dalam bahasa bisnis ijab kabul digunakan ketika penjual dan pembeli melakukan transaksi dan mencapai kesepakatan.

Doa setelah Akad Nikah dan Malam Pertama Pengantin Baru , Suami Jangan Lupa Baca Lafaz Ini

Jika kamu sedang mencari contoh susunan acara untuk ijab kabul, berikut Tribun Pontianak sediakan untuk kamu simak dan tinggal edit :

Rundown Acara Akad Nikah

No. Susunan Acara Akad Nikah
1 Final checking
2 Pembukaan
3 Pembacaan Ayat Ayat Suci Al Quran
4 Khutbah Nikah
5 Ijab Qabul
6 Doa Nikah
7 Penandatangan Buku Nikah
8 Serah Terima Mahar
9 Tukar Cincin
10 Nasehat Pernikahan
11 Sungkeman
12 Penutup

Contoh Susunan Acara Pernikahan Modern dari Akad Nikah Hingga Resepsi

Teks MC Acara Akad Nikah

Contoh Teks MC Acara Akad Nikah

Final checking

Sebelum acara dimulai, alangkah lebih baiknya keluarga dari kedua calon mempelai terlebih dahulu melihat syarat-syarat yang dibutuhkan, kemudian kedua mempelai juga harus sudah berada di dalam tempat acara yang digunakan.

Pembukaan

Selanjutnya awali acara dengan mengucapkan salam pembuka, yakni dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan juga membaca shalawat nabi. Jika sudah, maka pada umumnya pembawa acara mengucapkan “Basmallah” dan juga “Surat Al-fatihah”.

Tujuan dari membaca basmallah dan surat Al-fatihah tersebut adalah agar acara bisa berjalan dengan lancar dan juga mendapatkan berkah.

Pembacaan Ayat Ayat Suci Al Quran

Acara selanjutnya adalah pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an. Pada umumnya surat yang dibawakan adalah surat yang memang masih berhubungan dengan acara pernikahan, yakni bisa dengan membacakan surat Ar-rum ayat 21, surat An-nisaa ayat 34 sampai 35 dan juga bisa dengan membacakan surat At-tahrim ayat 6.

Khutbah Nikah

Setelah pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an, maka acara selanjutnya adalah dengan membacakan khutbah nikah, dimana khutbah tersebut biasanya disampaikan oleh salah satu perwakilan petugas dari kantor Urusan Agama atau bapak penghulu.

Pembacaan khutbah ini tentunya bukan tanpa alasan, melainkan untuk membekali kedua mempelai agar selalu bisa menjaga keutuhan dalam pernikahan.

Arti dan Penjelasan Singkat Struktur Akad dalam Hukum Islam

Ijab Qabul

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan acara inti, yakni pelaksanaan Ijab Qabul. Dimana proses ijab qabul ini adalah calon pengantin baik pria dan wanita duduk di depan meja akad bersama dengan wali dan juga saksi-saksi yang sudah sesuai dengan syaratnya.

Ada beberapa yang perlu diingat, bahwa tidak semua pengantin wanita ikut duduk di depan bangku akad untuk menemani mempelai pria, tetapi ada juga pengantin perempuan yang lebih memilih untuk menunggu di lokasi yang berbeda, bisa di kamar atau tirai yang dijadikan sebagai pemisah.

Cara tersebut biasanya diterapkan di dalam pernikahan yang islami, yakni dengan menunggu calon pengantin pria selesai mengucapkan ijab qabul kemudian mempelai perempuan baru keluar dari lokasi yang berbeda tersebut.

Doa Nikah

Apabila proses ijab qabul sudah berjalan dengan lancar, maka selanjutnya adalah pembacaan doa, dimana bapak penghulu lah yang memimpin jalannya doa akad nikah tersebut.

Penandatangan Buku Nikah

Selanjutnya, apabila kedua mempelai sudah sah menjadi suami istri secara agama, maka dilanjutkan dengan menandatangani dokumen pernikahan atau buku nikah. Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa kedua mempelai sudah tercatat dalam pernikahan baik di dalam agama hingga dalam aturan hukum negara.

Serah Terima Mahar

Dalam pernikahan tentunya tidak akan lepas dari yang namanya mahar. Dimana mahar memang salah satu hal wajib bagi pengantin wanita yang diberikan oleh laki-laki yang menikahinya, mahar ini juga yang diucapkan di dalam kalimat ijab qabul.

Biasanya mahar yang diberikan bisa berupa nominal uang, peralatan Sholat, Perhiasan dan masih banyak lagi yang lainnya. Mahar akan diserahkan secara simbolis oleh mempelai pria dan diterima oleh mempelai wanita, mahar ini juga dicatat dalam sebuah dokumen pernikahan.

Arti dan Pembagian Macam-macam Akad Lengkap Dengan Penjelasan Singkat

Tukar Cincin

Setelah mempelai wanita menerima mahar, maka acara selanjutnya adalah dengan menyerahkan mas kawin, yakni dengan bertukar cincin kawin yang dipasangkan pada jari manis masing-masing mempelai perempuan dan laki-laki.

Nasehat Pernikahan

Jika sudah, dilanjutkan lagi dengan memberikan nasehat yang disampaikan oleh bapak penghulu. Nasehat tersebut bisa tentang hak dan kewajiban bagi seorang suami dan juga istri, dari sinilah mempelai wanita dan pria harus mengetahui dan juga memahami kewajiban yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam berumah tangga.

Sungkeman

Acara selanjutnya adalah melakukan sungkeman, dimulai dari kedua orang tua dari kedua mempelai duduk di tempat yang sudah disediakan, kemudian kedua mempelai akan menunduk atau sungkem untuk mendapatkan doa restu dari masing-masing orang tua. Kegiatan ini dilakukan secara bergantian.

Penutup

Acara yang terakhir adalah penutupan. Acara ini dilakukan dengan membacakan doa yang memang digunakan sebagai penutupan. Sesi terakhir juga bisa ditutup dengan foto bersama.

Untuk susunan acara akad nikah tersebut juga bisa berubah, dimana memang ada beberapa daerah mempunyai susunan acara berbeda.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved