Satlantas Polres Singkawang Tertibkan Pengendara Kenalpot Brong di Jl P Dipenogoro

Kata AKP Suwaris, kenalpot brong ini dinilai sangat mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban di jalan raya.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Satlantas Polres Singkawang
Personel Satlantas Polres Singkawang saat menertibkan knalpot brong di Jalan P. Diponegoro Kota Singkawang, Selasa 11 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satlantas Polres Singkawang menggelar sosialisasi dan penertiban penggunaan Knalpot Brong di Jalan P. Diponegoro Kota Singkawang, Selasa 11 Juli 2023.

Kasatlantas Polres Singkawang AKP Suwaris menuturkan kegiatan ini mendasarkan pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dan masih dalam Operasi Patuh Kapuas Tahun 2023, Bahwa Tujuan Polri hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melaksanakan sosialisasi dan penertiban penggunaan Knalpot Brong serta patuh dan tertib berlalu lintas, Ucapnya

Kata AKP Suwaris, Knalpot Brong ini dinilai sangat mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban di jalan raya yang disebabkan kebisingan suara Knalpot Brong.

Selain itu Knalpot Brong juga tidak sesuai peruntukannya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, jelasnya.

"Selain sosialisasi, pihaknya juga melaksanakan penindakan langsung terhadap pelanggaran kasat mata, terutama terhadap para penggunaan knalpot tidak standar (Brong/Racing), sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang Undang No. 22 tahun 2009," pungkasnya.

Satlantas Polres Singkawang Beri Pengawalan Jenazah

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved