Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Andhika Permata Kadis Parekraf DKI Jakarta yang Jaketnya Disindir Anggota Dewan

Andhika Permata jadi sorotan setelah gaya berpakaiannya menjadi sorotan saat rapat dengan Anggota DPRD.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Andhika Permata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip berapa Harta Kekayaan Andhika Permata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) DKI Jakarta dalam artikel ini.

Andhika Permata jadi sorotan setelah gaya berpakaiannya menjadi sorotan saat rapat dengan Anggota DPRD.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Suhud Alynudin menyindir Andhika Permata mengenai jaket yang ia kenakan.

Penampilan Andhika Permata itu dinilainya berbeda dari para kepala dinas lain yang ikut rapat di ruang komisi B DPRD DKI Jakarta.

"Contoh ini kan bapak kepala dinas parekraf. Ini paling beda ini pakaiannya, bagus. Saya cari di instagramnya Pak Parekraf (jaket) kayak begitu tidak ada di sini," kata Suhud Alynudin.

"Apa jangan-jangan belinya di luar negeri," sambungnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Brigjen Pol Yusri Yunus Ditregident Korlantas Polri, Hanya Punya Kas Rp 52 Juta

Andhika Permata pun langsung menjawab pertanyaan Suhud Alynudin soal jaket yang dikenakan.

Ia menyebut, jaket itu didapat dari salah satu usaha mikro, kecil dan menengah yang dibina oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

"Ini dari UMKM ibu Ratu," jawab Andhika.

Sebagai pejabat publik, Andhika Permata pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Sri Sujiarti Kadis Pendidikan Kota Pontianak, Punya Aset Hasil Hibah Tanpa Akta

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 12 Juli 2023, Harta Kekayaan Andhika Permata terakhir kali terupdate untuk periodik 2021.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved