Khazanah Islam

Berapa Lama Masa Iddah Bagi Perempuan yang Dicerai dan Ditinggal Mati Suami?

Jika seorang wanita mengalami perceraian atau kematian suami, iddah memberikan jangka waktu untuk memastikan apakah wanita tersebut hamil atau tidak.

Editor: Hamdan Darsani
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Berapa Lama Masa Iddah Bagi Perempuan yang bercerai atau ditinggal mati suamianya? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam Hukum Islam Perempuan yang ditinggal mati suami dan bercerai mengenal massa iddah.

Iddah adalah periode di mana wanita tersebut harus menjalani masa tunggu sebelum dapat menikah lagi.

Jika seorang wanita mengalami perceraian atau kematian suami, iddah memberikan jangka waktu untuk memastikan apakah wanita tersebut hamil atau tidak.

Jika wanita tersebut hamil, iddah memungkinkan untuk membedakan antara anak yang lahir dari pernikahan sebelumnya atau dari hubungan baru.

Lamanya periode iddah bervariasi tergantung pada situasinya.

Dalam kasus perceraian, iddah biasanya berlangsung selama tiga bulan atau tiga siklus haid,

sementara dalam kasus kematian suami, iddah bagi seorang wanita yang belum mengalami menopause adalah empat bulan dan sepuluh hari.

Resmi Bercerai, Desta Berikan Natasha Rizky Nafkah Rp1,6 Miliar, Kuasa Hukum Singgung Fitnah

Lalu bagaimana jika perempuan yang bercerai tidak mengalami menstruasi?

Terkait pertanyaan berapa lama masa iddah perempuan yang tidak mengalami haid?

Beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa masa iddah bagi perempuan yang tidak mengalami haid tetap tiga bulan,

sebagaimana ditetapkan untuk perempuan yang mengalami haid.

Ulama berpendapat bahwa tidak adanya menstruasi bukanlah faktor penentu dalam menentukan durasi masa iddah.

Imam Nawawi dalam kitab Raudhah Thalibin mengatakan;

الصنف الثالث : من لم تر دما ليأس ، وصغر ، أو بلغت سن الحيض أو جاوزته ولم تحض ، فعدتها ثلاثة أشهر بنص القرآن

Artinya; Macam mu’taddah yang ke 3 adalah orang yang tidak terlihat adanya haid sebab sudah habis masa haidnya (menopause) dan anak-anak,

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved