26 PPPK Nakes Landak 2022 Terima SK

Dari 27 formasi tersebut terdapat 1 formasi kosong tanpa pelamar di formasi ahli pertama dokter pada Puskesmas Sebangki, sehingga hanya 26 formasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BKPSDM Landak
Pj Bupati Landak, Samuel, bersama BKPSDM Landak dan 26 PPPK tenaga kesehatan formasi 2022 Kabupaten Landak di Aula Kantor Bupati Landak, Rabu 12 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja, Penyerahan SK dan Pengambilan sumpah/janji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022 di Aula Kantor Bupati Landak, Rabu 12 Juli 2023.

Kepala BKPSDM Kabupaten Landak, Marsianus mengatakan PPPK yang mengambil sumpah/janji adalah PPPK Tenaga Kesehatan yang sudah melaksanakanan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang bersaing dengan 283 pelamar untuk memperebutkan 27 formasi.

Dari 27 formasi tersebut terdapat 1 formasi kosong tanpa pelamar di formasi ahli pertama dokter pada Puskesmas Sebangki, sehingga hanya 26 formasi yang terisi.

Pengangkatan sebagai PPPK Tenaga Kesehatan itu ditetapkan oleh Pj Bupati Landak melalui surat keputusan bupati landak nomor : 800.1.2.5/128/BKPSDM-A/2023 yang pitetapkan tanggal 29 Maret 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dengan kontrak kerja selama 5 tahun dan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terhitung mulai tanggal 1 April 2023.

Dijelaskan Marsianus, rekrutmen PPPK berawal dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Kabupaten Landak dialokasikan dana sebesar Rp.52.487.880.000,00 secara khusus untuk perekrutan PPPK tahun 2022 dan tahun 2023.

Pemkab dan DPRD Landak Setujui Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bawaslu Landak Gandeng Penyandang Disabilitas Awasi Tahapan Pemilu Serentak 2024

Adapun rincian PPPK 2022 di antaranya:

- 27 formasi Tenaga Kesehatan, namun hanya terisi 26 formasi.

- 271 formasi tenaga guru (khusus P1 prioritas satu, mereka yang sudah lulus passing grade sebelumnya).  Namun hanya terisi 267 formasi. Sedangkan 4 orang mengundurkan diri.

Kemudian pada tahun 2023, BKPSDM Landak sudah mengusulkan formasi PPPK berjumlah 1.199 dengan rincian:

- 704 formasi tenaga teknis

- 208 formasi Tenaga Kesehatan

- 287 formasi tenaga guru. Saat ini tinggal menunggu penetapan dari Kemenpan RB.

"Tahun 2023 ini, kita di daerah tidak melaksanakan recruitment PNS, ini dipertegas dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang pengadaan aparatur sipil negara tahun 2023. Rekruitment PNS hanya ada di Kejaksaan, Kehakiman, Intelijen, dan Tenaga Dosen," jelas Marsianus.

Adapun saat ini jumlah keseluruhan PNS, PPPK dan PTT di Kabupaten Landak sebesar 5605, yang terbagi PPPK 309, PNS 4032 dan PTT 1264.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved