Bentuk Rencana Kesiapan Madrasah Dalam Menerapkan Kurikulum Merdeka 2023, Cek Apa Saja!

Madrasah yang ingin menjadi piloting (percontohan) penyelenggara Kurikulum Merdeka dapat mengajukan diri.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Bentu-bentuk kesiapan Madrasah dalam menerapkan kurikulum merdeka yang perlu dijadikan contoh. Sebagai penerapakan kurikulum baru secara serentak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerapan Kurikulum Merdeka saat ini mulai disemarakkan di seluruh jenjang pendidikan.

Termasuk pada Madrasah Ibtidaiyah hingga Aliyah seluruh sekolah harus mulai melakukan transformasi dengan melakukan persiapan menerapkan Kurikulum Merdeka.

Diantaranya hal pertama yang perlu dilakukan adalah dengan pengajuan madrasah dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka yang telah dibuka fiturnya di laman PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah).

Madrasah yang ingin menjadi piloting (percontohan) penyelenggara Kurikulum Merdeka dapat mengajukan diri.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, melalui surat bernomor B-1273/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2022 telah membuka kesempatan bagi madrasah di seluruh Indonesia yang ingin melaksanakan Kurikulum Merdeka di madrasahnya.

Baca juga: Soal Ekonomi Kelas 11 SMA, Kunci Jawaban Aktivitas 8 Menghitung SHU Halaman 30 Kurikulum Merdeka

Dalam surat tersebut salah satunya disebutkan bahwa madrasah dapat melakukan pengajuan usulan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Kanwil Kemenag Provinsi mengusulkan madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka melalui aplikasi PDUM Kemenag selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2022.

Kementerian Agama sendiri telah menerbitkan regulasi dan dasar hukum pemberlakuan Kurikulum Merdeka di Madrasah melalui KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.

Seiring perkembangan, ternyata fitur ajuan pelaksana Kurikulum Merdeka ini juga bisa diakses langsung oleh madrasah melalui laman PDUM Kemenag dengan menggunakan akun madrasah masing-masing.

Pengajuan itu menjadi satu bentuk contoh dalam pelaksanaan kesiapa menerapkan Kurikulum Merdeka.

Berikut cara melakukan Ajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka
Jika menilik surat Ditjen Pendis B-1273/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2022 Tertanggal 30 Mei 2022 yang berperihal Pendataan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka.

Alur dan mekanisme pengajuan tampaknya dilaksanakan secara manual dan berjenjang melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi.

Barulah Kanwil Kemenag melakukan usulan melalui aplikasi PDUM Kemenag.

Baca juga: Soal Ekonomi Kelas 11 SMA, Kunci Jawaban Aktivitas 4 Bab 1 Halaman 17 - 19 Kurikulum Merdeka

Namun seiring dengan dirilisnya fitur ajuan pelaksana Kurikulum Merdeka di laman PDUM setiap madrasah tampaknya akan ada perubahan alur pengajuan.

Jadi selain melakukan ajuan manual dan berjenjang di atas, madrasah juga mengisi ajuan melalui laman PDUM sehingga Kanwil Kemenag nantinya bisa lebih mudah dan cepat melakukan verifikasi dan validasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved