Lokal Memilih

16 Parpol Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD Sanggau, Dinyatakan Lengkap dan Diterima

Iis mengatakan, semua partai menyerahkan berkas pengajuan perbaikan dengan tepat waktu sebagaimana telah diatur dalam PKPU 10 tahun 2023.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto mengatakan bahwa batas akhir pengajuan dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD Sanggau oleh partai politik (Parpol) pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto mengatakan bahwa batas akhir pengajuan dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD Sanggau oleh partai politik (Parpol) pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.

"Dari 16 parpol yang kita lakukan verifikasi administrasi di pengajuan awal, alhamdulillah semuanya sudah mengajukan berkas perbaikan," kata kepada wartawan Senin 10 Juli 2023.

"Partai terakhir yang menutup pengajuan semalam adalah Partai Gerindra yang sudah kita selesaikan proses pemeriksaannya tepat pukul 23.30 WIB," tambahnya.

Iis mengatakan, semua partai menyerahkan berkas pengajuan perbaikan dengan tepat waktu sebagaimana telah diatur dalam PKPU 10 tahun 2023.

"Dari 16 Parpol tersebut semuanya kita berikan status lengkap dan diterima," jelasnya.

Selanjutnya nanti terhadap dokumen pengajuan perbaikan ini akan dilakukan verifikasi pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang dimulai dari 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023.

"Untuk memeriksa kebenaran dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD yang telah disampaikan melalui aplikasi SILON," pungkasnya. 

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT, KPU Sanggau Tetapkan 359.344 Pada Pemilu 2024

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved