Lokal Memilih

KPU Landak Ungkap Ada 15 Parpol yang Ajukan Perbaikan Syarat Bacaleg

Dari 18 Parpol yang ada di Kabupaten Landak, terdapat 15 Parpol yang mengajukan bakal calon di tahap awal.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Marpina Sindika Wulandari
KPU Landak saat menggelar konferensi pers terkait proses pengajuan perbaikan syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Landak pada Pemilu tahun 2024, Senin 10 Juli 2023 dini hari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak menjelaskan soal proses pengajuan perbaikan syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Landak pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Landak, Lisanto, mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam PKPU 10 dalam lampiran 1 bahwa mulai 26 Juni sampai dengan 9 Juni 2023 adalah masa pengajuan perbaikan syarat bakal calon.

Selama kurun waktu tersebut, tahapan pengajuan perbaikan syarat bakal calon dari Parpol di Kabupaten Landak dimulai dari 8 Juli dengan Parpol pertama adalah Partai Kebangkitan Bangsa.

Selanjutnya pada 9 Juli, disusul oleh 14 Parpol lainnya.

KPU Landak Harap Semua Parpol Lakukan Perbaikan Dokumen Bacaleg

Lebih lanjut, Lisanto, menerangkan dari 18 Parpol yang ada di Kabupaten Landak, terdapat 15 Parpol yang mengajukan bakal calon di tahap awal.

Kemudian di tahapan pengajuan perbaikan syarat bakal calon juga terdapat 15 Parpol.

"Selanjutnya karena ke-15 Parpol sudah mengajukan dan status berkasnya adalah lengkap dan diterima. Maka sesuai dengan jadwal yang ada dalam PKPU, KPU Kabupaten Landak tanggal 10 Juli sampai dengan tanggal 6 Agustus akan melakukan proses yaitu verifikasi administrasi perbaikan syarat bakal calon," jelas Lisanto saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Landak, Senin 10 Juli 2023 dini hari.

Nantinya dalam proses verifikasi tersebut juga akan melibatkan berbagai macam pihak yang selama ini sudah melakukan kerjasama dengan KPU.

Selama tahapan pengajuan perbaikan, KPU Landak juga sudah melaksanakan tahapan yang diawasi atau pengawasan melekat oleh Bawaslu Kabupaten Landak.

Lisanto Pimpin KPU Landak Periode 2023- 2028

Adapun ke-15 Parpol itu di antaranya:

-Partai Kebangkitan Bangsa
-Partai Gerakan Indonesia Raya
-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
-Partai Golongan Karya
-Partai Nasional Demokrat
-Partai Buruh
-Partai Gelombang Rakyat Indonesia
-Partai Keadilan Sejahtera
-Partai Hati Nurani Rakyat
-Partai Amanat Nasional
-Partai Demokrat
-Partai Solidaritas Indonesia
-Partai Persatuan Indonesia
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Umat

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved