Lokal Memilih
KPU Landak Harap Semua Parpol Lakukan Perbaikan Dokumen Bacaleg
Sementara itu setelah ditutupnya masa perbaikan dokumen akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dari tanggal 10 Juli -6 Agustus 2023.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - KPU Landak, telah memasukki masa terakhir penyerahan dokumen perbaikan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Landak pada pemilu tahun 2024.
Diketahui jadwal pengajuan perbaikan dokumen bacaleg sementara dilaksanakan dari tanggal 26 Juni-9 Juli 2023.
Khsusus di Kabupaten Landak terdapat 15 partai politik yang mengajukan caleg.
"Hari ini kita stanby dari pukul 08:00 WIB sampai 23:59 WIB. Sampai Sore ini beberapa parpol sudah mengajukan dokumen perbaikan dan berkas diterima. Nanti pukul 23:59 WIB kita akan lakukan konferensi pers, berapa parpol yang mengajukan perbaikan dokumen," kata Ketua KPU Landak Lisanto.
Lebih lanjut, Lisanto, menjelaskan dokumen perbaikan tersebut bervariasi setiap partainya.
Satu di antaranya ada dokumen wajib seperti ijasah yang belum dilegalisir, surat keterangan pengadilan, jenis keterangan terdaftar sebagai pemilih dan lainnya.
Baca juga: Ketua DPRD Landak Harap WKRI DPC Santo Fransiskus Asisi Pakumbang Terus Aktif di Masyarakat
Bisa juga terdapat nama bacaleg yang berbeda baik di KTP dan ijasah, namun belum disertakan surat dari pengadilan negeri atas perbedaan tersebut.
"Itu sudah ada dalam petunjuk teknis, PKPU, juga di surat edaran untuk pengajuan proses perbaikan. Dalam perbaikan ini jika prosesnya melewati pukul 23:59, seperti pemeriksaan berkas, fotokopi dan lainnya, itu tidak apa-apa. Tetapi proses pengajuan dari partai tidak boleh lewat dari pukul 23:59 WIB. Kalau misalnya parpol tidak datang artinya parpol tidak mengajukan perbaikan, artinya hasilnya akan apa adanya. Apakah memenuhi syarat atau tidak. Kita berharap semua partai bisa melakukan perbaikan," lanjut Lisanto.
Sementara itu setelah ditutupnya masa perbaikan dokumen akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dari tanggal 10 Juli -6 Agustus 2023.
Kemudian di tanggal 19 Agustus 2023 akan diumumkan daftar calon legislatif sementara pada khalayak umum, pada masa itulah masyarakat bisa menyampaikan tanggapannya terhadap bacaleg yang sudah ditetapkan. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.