Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Desa Sungai Rengas Kubu Raya
“Mendapat kan info, tim langsung melakukan penyelidikan, saat target muncul langsung dilakukan penangkapan bersama barang bukti Narkoba yang diduga sa
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (39) warga Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya terkait mengedarkan Narkoba jenis Sabu untuk mendapatkan keuntungan.
RH diamankan oleh pihak Kepolisian beserta barang bukti di salah satu Komplek Perumahan Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap pada saat akan bertransaksi dengan seseorang.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui AKP B. Pandia Kasat Narkoba Polres Kubu Raya mengatakan, Mendapatkan informasi dari warga Tim Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy. Saat RH muncul Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang saat itu berada dalam penguasaannya.
“Mendapat kan info, tim langsung melakukan penyelidikan, saat target muncul langsung dilakukan penangkapan bersama barang bukti Narkoba yang diduga sabu dengan berat bruto 0,54 Gram, selanjutnya RH bersama barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Pandia saat dikonfirmasi, Jumat 7 Juli 2023 siang.
Pandia pun menyebut, penangkapan RH dilakukan pada hari Sabtu (24/6/23) lalu pukul 01.05 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan, RH melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK warga Pontianak Timur.
• Kasat Samapta IPTU Triyono Berikan Arahan dan Motivasi Personel Regu Siaga Polres Sekadau
“Keuntungan RH bervariasi sesuai paket pesanan dari keuntungan Rp.50.000, sampai 150.000,- dan saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus terhadap MK,” pungkas Pandia.
Lebih lanjut Pandia mengatakan, saat ini RH sudah dijadikan tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya untuk memerangi narkoba, laporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan atau mengetahui peredaran Narkoba di wilayahnya.
“Jangan pernah mencoba narkoba. Pasalnya, sekali terjerumus dan menjadi pecandu narkoba akan sulit untuk kembali sembuh atau normal seratus persen. Narkoba menimbulkan kerusakan saraf yang permanen sehingga meskipun direhabilitasi pecandu narkoba akan sulit sembuh total,” himbaunya.
“Jika sudah menjadi pecandu narkoba, hidup rusak dan cita-cita apa pun tidak akan bisa tercapai. Semua masa depan akan menjadi berantakan,” tegas Ade. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Hasil Kualifikasi MotoGP Ceko 2025: Marc Marquez Nahas Lagi, Pecco Bagnaia Buat Kejutan di Brno |
![]() |
---|
Asmo Kalbar Kirim Siswa SMKN 7 Pontianak Ikuti Ajang Safety Riding Camp Nasional |
![]() |
---|
Live Streaming Timor Leste vs Thailand U23 di Piala AFF U23 2025 Lengkap Data Skor Akhir |
![]() |
---|
Siaran Langsung Laos vs Vietnam U-23 di Piala AFF U23 2025 Lengkap Skor Akhir |
![]() |
---|
Starting Grid Sprint Race MotoGP Ceko 2025: Comeback, Jorge Martin Langsung Tantang Marc Marquez |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.