Cara Mengatasi Metode Pembayaran Via Gopaylater Error Saat Belanja, Akun Dibekukan!

Namun ada beberapa kendala yang mungkin dialami oleh penggunaanya yakni akun Gopaylater mengalami error hingga dibekukan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Aplikasi Gopayalter Virtual akun-Berikut ini cara mengatasi akun Gopaylater dibekukan dan tidak bisa digunakan sebagai metode pembayaraan saat berbelanja di marketplace. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fitur Gopaylater adalah metode pembayaran paylater yang dapat dipergunakan saat berbelanja di marketplace dan lainnya. 

Namun ada beberapa kendala yang mungkin dialami oleh penggunaanya yakni akun Gopaylater mengalami error hingga dibekukan. 

Adapun kemungkinan hal itu terjadu disebabkan karena adanya aktivitas yang mencurigakan.

Aaktivitas yang kurang wajar dari sebuah akun.

Adapun penyebab lainnya bisa saja karena pemilik akun telah membayar tagihan.

Nah, oleh sebab itu, bagaimana cara mengatasinya?

Cara Cairkan Gopaylater Dengan Mudah Via Marketplace Tokopedia dan Akulaku!

Cara Mengatasi Akun GoPaylater Dibekukan

1. Menghubungi Call center

Langkah pertama yang bisa Anda terapkan yakni dengan menghubungi Call center Gojek pada nomor berikut ini: 021-5084-9000.

Sampaikan kepada petugas Call center akan keluhan Anda.

Jika sudah, petugas akan memproses aktivasi akun Gopaylater Anda yang dibekukan sesuai dengan peraturan yang ada.

2. Mengirim Email ke CS Gojek

Adapun langkah lainnya yang bisa diterapkan yakni dengan mengirimkan Email keluhan Anda kepada customer service Gojek berikut ini: customerservice@gojek.com. silahkan tulis pesan, lalu kirim melalui email tersebut.

Jika dirasa pihak CS kurang merespon, Anda juga bisa mengirimkan keluhan melalui layanan media sosial Gojek seperti lewat akun Instagram di @gojekindonesia atau lewat Facebook di gojekindonesia.

Fitur ini adalah hasil kerja sama Gojek dan Findaya, yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Pemakaian Gopaylater juga bisa dikontrol sesuai dengan kebutuhan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved