Agus Sutomo Sebut Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Perlu Dibenahi

"Karena mekanis untuk mengeluarkan HGU harus ada pertemuan dengan orang wilayah tersebut untuk memastikan peta kadastral yang diusulkan apakah masuk k

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Agus Sutomo saat berbincang pada acara Triponcast di studio Tribun Pontianak, Rabu 3 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Agus Sutomo mengungkapkan hingga saat ini masih banyak ditemukannya perusahaan perkebunan sawit tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sehingga Izin Usaha Perkebunan (IUV) kelapa sawit perlu dibenahi.

"Ketidakadaan HGU ini akan berdampak pada pendapatan daerah yang kecil kemudian ketidakjelasan status yang akhirnya itu akan menimbulkan konflik dengan masyarakat, biasanya pemukiman, pertanian, ladang atau lahan masyarakat itu masuk dalam IUV sehingga itu harus dibenahi," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu 8 Juli 2023.

Ia juga mengungkapkan, dengan diterbitkannya HGU akan semakin jelas keberadaan mana yang menjadi lahan masyarakat.

"Karena mekanis untuk mengeluarkan HGU harus ada pertemuan dengan orang wilayah tersebut untuk memastikan peta kadastral yang diusulkan apakah masuk kepada tanah masyarakat apa tidak itu harus dipastikan," tegasnya.

Midji Sayangkan Banyak Perusahaan Sawit Tak Miliki Sertifikat Hak Guna Usaha

Namun demikian, ia juga mengatakan seharusnya pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat ATR-BPN harus membuka data-data tersebut.

"Karena kan sudah ada putusan pengadilan dan ingkrah. Hanya saja parahnya sampai hari ini pemerintah nasional dalam hal ini ATR-BPN belum membuka HGU-HGU yang ada baik yang bermasalah, timpang tindih dan sebagainya," katanya.

"Itu harus terang menderang dibuka kalau kita bicara tata kelola perkebunan sawit yang baik kedepannya jadi jangan ditutup-tutupi," tambahnya.

Tak hanya itu, ia juga menyarankan kepada pemerintah daerah untuk lebih pro aktif lagi dan tidak hanya menunggu.

"Tentunya pemerintah daerah harus lebih mengejar lagi yang merugikan mereka ini, misal salah satunya keterbukaan HGU pemerintah daerah harus mengejar ke nasional dalam hal ini ATR-BPN, karena rekomendasi keluarnya HGU juga ditandatangani Bupati nah ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah baik daerah maupun provinsi," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved