Kekayaan Pejabat

Data Harta Kekayaan Kapolres Melawi Muhammad Syafii, Minus Hingga Rp 28 Juta

Minusnya Harta Kekayaan orang nomor satu di Kepolisian Melawi itu karena hutang yang tercatat sebanyak Rp. 205.800.000.

Tayang:
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Kapolres Melawi, Muhammad Syafii 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut data Harta Kekayaan Muhammad Syafii Kapolres Melawi dalam artikel ini.

AKBP Muhammad Syafii telah menjadi Kapolres Melawi pada Januari 2023.

Ia menggantikan AKBP Sigit yang menempati tugas baru sebagai Kabag Pal Ro Log Polda Kalbar.

Sebagai pejabat publik, AKBP Muhammad Syafii diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Cek Harta Kekayaan Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno, Tercatat Miliki Kas Rp 10 Juta

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 7 Juli 2023, AKBP Muhammad Syafii tercatat cukup rutin melaporkan Harta Kekayaanya.

Terbaru disampaikan oleh Polisi berpangkat melati dua ini pada 26 Januari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Harta Kekayaan AKBP Muhammad Syafii minus hingga Rp. 28 juta.

Minusnya Harta Kekayaan orang nomor satu di Kepolisian Melawi itu karena hutang yang tercatat sebanyak Rp. 205.800.000.

Dalam LHKPN ini, AKBP Muhammad Syafii nihil tanah dan bangunan.

Ia juga hanya mempunyai Kas dan setara Kas sebanyak Rp. 5 Juta.

Baca juga: Harta Kekayaan Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, Punya Kas Rp 2,7 Miliar

Berikut Rincian Harta Kekayaan Muhammad Syafii

TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved