Polres Kubu Raya Kembangkan Kasus Pencurian 5 TKP Hingga ke Kabupaten Sambas

Pemuda berinisial DO berperan penadah sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru hasil curian yang dilakukan Tersangka FR Alias Ozi

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Polres Kubu Raya
Pelaku DO saat berhasil di tangkap oleh anggota Jatanras gabungan dari Polres Kubu Raya dan Polres Sambas di Mapolsek Pemangkat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Polres Kubu Raya terus kembangkan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan berkoordinasi Polres Sambas.

Al hasil, anggota Jatanras Polres Kubu Raya yang didukung anggota Jatanras Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DO (29) warga Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas terkait kasus curamor di 5 TKP Kubu Raya.

Pemuda berinisial DO berperan penadah sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru hasil curian yang dilakukan Tersangka FR Alias Ozi yang sebelumnya sudah berhasil di amankan

Penangkapan DO merupakan hasil dari pengembangan Kasus pencurian sepeda motor di lima TKP di Kabupaten Kubu Raya dan kasus tersebut saat ini di sidik unit Reskrim Polsek Sungai Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menuturkan pelaku berinisial DO ditangkap karena melakukan penadahan sepeda motor hasil curian, dimana ia mengetahui sepeda motor tersebut hasil tindak kejahatan.

Baca juga: Penemuan Mayat di Depan Ruko di Kubu Raya, Kapolsek AKP Hasiholan Saragih : Korban Diduga sakit

“Penangkapan DO hasil pengembangan dari penangkapan Tersangka FR Alias Ozi dan MI Alias Botak yang ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya bersama Resmob Polda Kalbar dan Tim Joker Polsek Sungai Raya pada hari Senin (19/6/23) lalu,” kata Kapolres Arief Hidayat pada Kamis 6 Juli 2023.

Modus yang dilakukan oleh pelaku DO yakni pada hari Senin 17 April 2023, tersangka Ozi menghubungi DO melalui telepon seluler dan menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 5.5 juta, dan setelah harga tersebut sepakat, Ozi dan DO bertemu di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

“DO ditangkap di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor WR 155 warna biru di Jalan Penjajap Timur Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas pada oleh Jatanras Polres Kubu Raya yang dibantu Jatanras Polres Sambas pada beberapa hari lalu,” kata Kapolres Kubu Raya.

“dan hasil penyelidikann tersangka Ozi dan pelaku DO ini saling kenal dan DO mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah barang hasil pencurian yang dilakukan Ozi. Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya DO mengakuinya,” sambungnya.

Saat ini DO sudah berstatus Tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, DO dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Adapun ancaman hukumannya 4 Tahun pidana penjara. (*)

Angka Stunting di Kubu Raya Turun Signifikan

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved