Begini Caranya Menonaktifkan Akun Instagram Secara Permanen Maupun Sementara, Jangka Waktu 30 Hari!

Pasalnya Indonesia termasuk negara dengan pengguna aktif tertinggi dalam menggunakan sosial media. 

Editor: Peggy Dania
Kompas.com
Meta kabarnya membuat aplikasi baru yang mirip dengan Twitter-Berikut cara menonantifkan akun Instagram sementara maupun permanen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aplikasi Instagram merupakan aplikasi berbagi foto dan Video serta berbelanja yang populer di Indonesia.

Pasalnya Indonesia termasuk negara dengan pengguna aktif tertinggi dalam menggunakan sosial media

Aplikasi Instagram bukan hanya sebuah platform bagi seseorang yang ingin bermain sosial media, Instagram juga merupakan platform untuk pengusaha, content creator dll.

Namun dengan banyak nya pengguna Instagram dan berbagai kebutuhan user masing-masing, membuat sebagian besar orang memiliki keinginan untuk deactive akun sementara. 

Terlebih saat ini perusahaan Meta telah merilis satu lagi aplikasi sosial media bernama Threads. 

Adapun akun bisa terhapus secara permanen dalam jangka waktu 30 hari. 

Alasan menonaktifkan Instagram juga beragam seperti mengurangi aktivitas di dunia maya, fokus karena sesuatu, memiliki akun lain, alasan privasi dan lainnya.

Bakal Jadi Pesaing Twitter, Begini Cara Daftar Aplikasi Threads yang Terhubung ke Instagram!

Cara menonaktifkan Akun Instagram Sementara dan Permanen, Dilansir dari Kompas.com 

1. Cara nonaktifkan Akun Instagram Sementara

Berikut merupakan cara untuk menonaktifkan atau deactive Instagram secara sementara.

Namun jika Anda ingin mengaktifkan akun Instagram yang telah deactive, Anda hanya perlu masuk kembali seperti biasanya.

* Buka halaman Instagram.com dari browser 

* Lalu klik bagian profil di pojok kiri atas jika Anda buka dari HP dan di pojok kanan atas jika Anda buka dari desktop

* Setelah itu klik edit profile dan scroll down kebawah

* Temukan ‘Temporarily deactivate my account’ atau jika dalam bahasa Indonesia ‘nonaktifkan sementara akun saya’ lalu klik

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved