Resmi! Tarif Baru QRIS untuk Usaha Mikro Naik Jadi 0,3 Persen Diumumkan Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Resmi! Tarif Baru QRIS untuk Usaha Mikro Naik Jadi 0,3 Persen Diumumkan Bank Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tarif baru QRIS untuk Usaha Mikro naik Jadi 0,3 Persen resmi diumumkan Bank Indonesia.

Terbaru Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023.

Hal itu diungkap oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," katanya Rabu 5 Juli 2023.

BSI Lifestyle Expo 2023, Ajak Masyarakat Aktif Gunakan QRIS

Adapun BI sebelumnya menetapkan metentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen.

Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022.

Kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.

Perry mengatakan, penyesuaian tarif MDR QRIS tersebut salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital.

Serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).

Ia mengatakan, selain tarif MDR QRIS, pihaknya juga memperpanjang kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023.

Di antaranya, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5 persen dari total tagihan.

Selain itu ada kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1 persen dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100.000.

"Kemudian, perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023.

"Mencakup, tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah," ucap dia.

Bonus 10 Ribu Pengguna Baru QRIS SeaBank, Daftar Pakai Kode 39SMU9 atau JFX45L

Cara Cek Dana QRIS

Sejak resmi digunakan sebagai fasilitas pembayaran nasional, UMKM dan bisnis lainnya yang bergabung menggunakan QRIS kian pesat. Saat ini, pengguna QRIS tercatat 15,7 juta pengguna.

QRIS adalah standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.

Dengan teknologi kode QR tersebut uang yang dikirimankan pembeli akan diterima oleh penjual dengan mudah. Lantas, bagaimana cara mengecek uang tersebut masuk melalui aplikasi QRIS?

Baca juga: Relaksasi MDR QRIS Nol Persen Berakhir, Pelaku UMKM Siap-siap

Dilansir dari laman resmi interactive QRIS, Senin 3 Juli 2023, pengecekan transaksi QRIS masuk sampai fitur settlement ke rekening anda yang didaftarkan saat registrasi dapat dilihat melalui aplikasi QRIS.

Berikut ini mengecek transkasi lewat aplikasi QRIS:

Mendapatkan notifikasi transaksi QRIS

Pastikan anda sudah melalukan registrasi di QRIS, setelah berhasil registrasi secara otomatis akan mendapatkan akun QRIS, dan akun tersebut bisa digunakan untuk login di Aplikasi QRIS.

Dengan mengunduh aplikasi QRIS, anda akan selalu mendapatkan notifikasi transaksi masuk dari InterActive QRIS di hp Android anda.

Syarat dan Cara Transaksi Pakai Layanan QRIS di Malaysia

Cek histori transaksi

Aplikasi QRIS memberikan kemudahan bagi merchant dengan dapat melihat transaksi yang masuk secara realtime. Data transaksi bisa diunduh dalam format pdf/xls.

Cek histori settlement

Aplikasi QRIS dilengkapi fitur cek history settlemet atau history pencarian dana sehingga memudahkan anda untuk melihat Settlement dari periode tertentu

Melalui fitur tersebut, anda bisa melihat secara detail Settlement QRIS dari jumlah bill, total transkasi, MDR sampai ke total uang bersih yang diterima. Data transaksi bisa diunduh dalam format pdf/xls.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved