Soal Kelas 11

Soal PKN Kelas 11 Kurikulum Merdeka Ulangan/Ujian Sumatif UTS Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban Essay

Selain soal PPKN dalam artikel ini juga merangkum soal dan kunci jawaban semua pelajaran kelas 11 SMA/SMK hingga MA.

Editor: Syahroni
GRAFIS TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENRO
Kumpulan soal ulangan PKN Kelas 11 SMA/SMK Semester 1 2023. 

1. Apakah yang dimaksud dengan peradilan militer?
 
Jawaban: peradilan militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yang meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer tempur.

2. Jelaskan kewajiban Mahkamah konstitusi?
Jawaban: memberi putusan atas pendapat Dewan Peradilan mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945

3. Sebutkan hal-hal yang menyebabkan terjadinya ketidakpatuhan terhadap hukum!
Jawaban:
a. Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan
b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan

4. Apa sajakah tujuan hukum secara umum?
Jawaban:
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat
b. Menciptakan keadilan dan ketertiban
c. Menciptakan pergaulan hiudp antaranggota masyarakat
d. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada masyarakat
e. Memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat

5. Apa yang dimaksud dengan hukum?
Jawaban: hukum adalah seperangkat aturan atau ketentuan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang yang sifatnya mengikat dan memaksa dengan tujuan mengatur tindakan manusia dalam lingkungan kehidupan.

6. Jelaskan pengertian hukum tertulis!
Jawaban: hukum tertulis, yaitu hukum yang ditulis secara resmi oleh lembaga yang berwenang, misalnya undang-undang dasar, ketetapan MPR, undang-undang dan peraturan pemerintah.

7. Jelaskan tentang lembaga peradilan!
Jawaban: lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional.

8. Apakah yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman menurut UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 1?
Jawaban: kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang berdasarkan Pancasila dan demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.

9. Jelaskan pengertian kesadaran hukum!
Jawaban: kesadaran hukum adalah keyakinan akan kebenaran hukum yang melaksanakan dengan perbuatan patuh pada hukum.

10. Sebutkan unsur-unsur yang dimiliki hukum!
Jawaban:
a. Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat
b. Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwenang membuat peraturan
c. Peraturan hukum bersifat memaksa dan mengikat
d. Peraturan membuat sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

11. Apakah yang dimaksud dengan tata hukum?
Jawaban: tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di dalam suatu negara pada saat sekarang.

12. Jelaskan tentang hukum subjektif!
Jawaban: hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak

13. Sebutkan beberapa tugas dan wewenang pengadilan tinggi!
Jawaban:
a. Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding
b. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
c. Mengadili antarpengadilan negeri di daerah hukumnya.
d. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta

14. Apakah yang dimaksud dengan peradilan tata usaha negara menurut UU No. 9 Tahun 2004?
Jawaban: Peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat untuk pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.

15. Sebutkan ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku!
Jawaban:
a. Disenangi oleh masyarakat pada umumnya
b. Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain
c. Tidak menyinggung perasaan orang lain
d. Menciptakan keselarasan
e. Mencerminkan sikap sadar hukum
f. Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved