Pemkab Landak Gelar Rapat Pleno TPAKD Permudah Akses Keuangan di Daerah
TPAKD memiliki tujuan untuk mendorong atas ketersediaan akses keuangan yang luas kepada masyarakat, guna mendukung ekonomi daerah dan menggali potensi
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius, membuka Rapat Pleno TPAKD Kabupaten Landak Tahun 2023 dan FGD Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Debitur Usaha Mikro Kecil, di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Kalbar, Selasa, 4 Juli 2023.
Dijelaskan Vinsensius, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) adalah forum koordinasi bagi lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, untuk mempercepat akses keuangan di daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
TPAKD memiliki tujuan untuk mendorong atas ketersediaan akses keuangan yang luas kepada masyarakat, guna mendukung ekonomi daerah dan menggali potensi ekonomi daerah yang bisa dikembangkan dan disebarluaskan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan terutama di Kabupaten Landak.
"Peranan Pemerintah Daerah sangat besar dalam pemberdayaan masyarakat dan juga banyak usaha masyarakat daerah yang potensial untuk dikembangkan. Namun terkendala oleh permasalahan teknis usaha, kualitas industri dan permodalan, untuk itu, kegiatan yang kita lakukan pada hari ini merupakan salah satu perwujudan untuk meminimalisir dampak tersebut, " kata Vinsensius.
• Pemkab Landak Harap Guru Penggerak Mampu Menjadi Mentor Bagi Guru Lainnya
Seiring dengan upaya itu, saat ini OJK dan BI juga telah melakukan beberapa program yang telah diusung, salah satunya strategi agar penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi optimal.
Penyaluran KUR berawal ke usaha yang debitur/perorangan baru berdiri atau start up, kreatif/super mikro.
“Untuk itu kami berharap potensi-potensi yang telah diusulkan dalam peningkatan penyaluran KUR tentunya berpotensi mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Begitu juga dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat memberikan perlindungan bagi usaha mikro kecil,” pungkas Vinsensius. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Landak-Vinsensius-43sddds.jpg)