Siap-siap! Gaji PNS Naik Tahun Depan Resmi Diputuskan Jokowi, Cek Skema hingga Nominal

Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap penghasilan para PNS mulai dari Gaji hingga Tunjangan Kinerja alias Tukin.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase gaji PNS di Indonesia. Siap-siap! Gaji PNS Naik Tahun Depan Resmi Diputuskan Jokowi, Ini Alasan Pemerintah. 

Berkaca dari 2019 lalu, ia menjelaskan bahwa penyesuakan gaji bertujuan untuk menjaga nilai guna dari gaji pokok agar mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara.

"Dan mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara," pungkasnya.

Riset Terbaru! Daftar Jurusan Kuliah dengan Prospek Gaji Besar, Rp 1 Miliar Per Tahun

Besaran gaji PNS

Saat ini, besaran gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut besaran gaji PNS:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved