Pimpin Upacara PTDH 1 Personil, Kapolres Ketapang: Jangan Ada Lagi Anggota Berbuat Pelanggaran
AKBP Laba Meliala melakukan PTDH melalui pencoretan foto Bripka TS karena tidak hadir saat upacara PTDH.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Abtentia satu anggota Polres Ketapang karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia di halaman Mapolres Ketapang Jalan Brigjend Katamso Ketapang, Kalimantan Barat, Senin 3 Juli 2023.
Satu Anggota Polres Ketapang atas nama Bripka TS, yang sehari hari berdinas di Satuan Sabhara diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
AKBP Laba Meliala melakukan PTDH melalui pencoretan foto Bripka TS karena tidak hadir saat upacara PTDH.
“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” terang AKBP Laba Meliala.
• Kapolres AKBP Laba Meliala Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-77 di Halaman Kantor Bupati Ketapang
Sambungnya, untuk diketahui bahwa pemutusan pemberhentian tersebut, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. kemudian pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang Kode Etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak bisa untuk dipertahankan sebagai anggota polri,” jelasnya.
Sementara itu, proses PTDH yang dilakukan terhadap Bripka TS telah ditinjau dari beberapa asas sebelum dilakukan pemberhentian.
“Antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya,” sebutnya.
• Pimpin Korp Rapor Kenaikan Pangkat, Kapolres Ketapang Ucapkan Selamat Kepada 25 Anggotanya
Kemudian kata AKBP Laba Meliala, melihat kepada asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
Maka dari pada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela,” tutup AKBP Laba Meliala.
Bripka TS mendapat vonis PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 13 huruf E Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Laba Meliala
Ketapang
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
PTDH
Kepolisian Republik Indonesia
Kode Etik Profesi
Polda Kalbar Masih Selidiki Penyebab Meninggalnya Anggota Brimob di Ketapang |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Lima Daerah Waspada Hujan Petir, Pontianak Masih Cerah Berawan |
![]() |
---|
70 Nelayan Ketapang Ikuti Sekolah Lapang Cuaca dari BMKG |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Periode 2024-2029 Lengkap Per Dapil dan Partai Pengusung |
![]() |
---|
Polsek Kembayan Amankan Tersangka Kasus Pencurian Motor di Perbatasan Sanggau–Ketapang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.