Kekayaan Pejabat

Data Harta Kekayaan Ega Shaktiana Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Cek Jumlah Kas dan Setara Kas

Jumlah total Harta Kekayaan Ketua PN Ketapang itu telah dikurangi dengan hutang sebesar Rp. 660.000.000.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Ega Shaktiana Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut data Harta Kekayaan Ega Shaktiana Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam artikel ini.

Sebelum menjadi Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Ega Shaktiana menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Palangkaraya.

Sebagai pejabat publik, Ega Shaktiana diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Baca juga: Cek Berapa Harta Kekayaan Imelda Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Punya Kas Setengah Miliar

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir laman e-LHKPN, Ega Shaktiana rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru disampaikan Ega Shaktiana pada 17 Januari 2023 untuk periodik 2021.

Berdasarkan LHKPN itu, Ega Shaktiana mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 487.000.000.

Jumlah total Harta Kekayaan Ketua PN Ketapang itu telah dikurangi dengan hutang sebesar Rp. 660.000.000.

Ia mempunyai tanah dan bangunan di Bandung senilai Rp. 850 juta.

Ega Shaktiana juga melaporkan sejumlah alat transportasi miliknya berupa mobil dan sepeda motor.

Untuk Kas dan setara Kas, Ega Shaktiana hanya memiliki sebesar Rp. 11 Juta.

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno Ketua PN Pontianak? Punya Kas Rp 1 Miliar

Berikut Rincian Harta Kekayaan Ega Shaktiana

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved