Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional Terbaru Juli 2023, Cek Syarat dan Protokol Kesehatan

Berikut aturan lengkap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi melakukan perjalanan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Aturan Baru Perjalanan Juli 2023, Lengkap Syarat dan Protokol Kesehatan di Ruang Publik.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Edaran yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023 itu mengatur syarat perjalanan dalam dan luar negeri serta protokol kesehatan di fasilitas publik.

Lewat surat edaran tersebut, pemerintah melonggarkan sejumlah kebijakan.

Salah satunya, masker tidak wajib digunakan oleh orang yang sehat.

Namun demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk rajin mencuci tangan serta melakukan vaksinasi virus corona.

Aturan Baru Pakai Masker saat Melakukan Perjalanan Libur Lebaran Idul Adha Resmi Diumumkan Kemenhub

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelonggaran kebijakan dilakukan dalam rangka transisi endemi Covid-19.

“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu 10 Juni 2023.

Data menunjukkan bahwa perkembangan kasus Covid-19 harian di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan.

Kasus positif turun 97 persen, kasus kematian turun 95 persen, dan kasus aktif turun 4 persen.

Sementara, rata-rata persentase kasus kesembuhan di dunia selama tahun 2023 mencapai 96 persen.

Adapun secara nasional, kasus positif juga tercatat mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini.

Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen, dari 366 kasus menjadi 254 kasus.

Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan mencapai 97,47 persen.

Sedangkan kasus kematian mengalami penurunan 43 persen.

Selanjutnya, cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen, booster dosis pertama 37,93 persen, dan booster dosis kedua 1,73 persen.

Capaian vaksinasi diikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99 persen per Januari 2023.

Dengan terbitnya Surat Edaran terbaru ini, sekaligus mencabut SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Berubah! Aturan Perjalanan Terbaru Masa Endemi 2023 Resmi Diumumkan Presiden Jokowi

Berikut bunyi aturan lengkap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023:

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

- Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

- Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved