Jumat Curhat di Desa Sibau Hulu, Ini Pesan Penting Yang Disampaikan Sat Binmas Polres Kapuas Hulu

Selanjutnya, Kades Sibau Hulu menyampaikan mari kita ikuti acara ini dengan baik, pahami apa yang menjadi materinya.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kapuas Hulu
KBO Sat Binmas Ipda Shofarudin Asqolani mewakili Kapolres Kapuas Hulu Polda Kalbar pada kegiatan Jumat Curhat bersama warga masyarakat Desa Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, Jumat 30 Jumat 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - KBO Sat Binmas Ipda Shofarudin Asqolani mewakili Kapolres Kapuas Hulu Polda Kalbar pada kegiatan Jumat Curhat bersama warga masyarakat Desa Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, Jumat 30 Juni 2023.

Hadir pada kegiatan Jumat Curhat tersebut Kepala Desa Sibau Hulu Tri Tugas Tanto beserta aparatur Desa Sibau Hulu, Anggota Sat Binmas Polres Kapuas Hulu, Bhabinkamtibmas Bripda Rahmad Hanafi, Ketua BPD Desa Sibau Hulu Rahmat Tila beserta anggota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat serta Tokoh Pemuda Desa Sibau Hulu.

Dalam sambutannya, Kades Sibau Hulu Tri Tugas Tanto mengucapkan terimakasih atas kedatangan personil Sat Binmas Polres Kapuas Hulu di Desa yang dipimpinnya.

Polsek Ella Hilir Terima Keluhan Langsung dari Warga di Kegiatan Jumat Curhat


"Terimakasih diucapkan kepada bapak Ipda Shofarudin Asqolani berserta anggota untuk mensosialisasikan Perda 01 tahun 2022 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara kearifan lokal," ucap Kades Sibau Hulu.

Selanjutnya, Kades Sibau Hulu menyampaikan mari kita ikuti acara ini dengan baik, pahami apa yang menjadi materinya.

"Mari kita dukung dan kerjasama dengan Polri dalam tatacara membuka lahan dengan cara kearifan lokal menurut perda No 01 tahun 2022 di wilayah Desa kita," kata Kades Sibau Hulu Tri Tugas Tanto menutup sambutannya.

Sementara itu, KBO Sat Binmas menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa saat ini Polres Kapuas Hulu sedang melaksanakan kegiatan Ops Bina Karuna Tahap II tentang karhutla selama 21 hari sampai tanggal 5 Juli 2023.

"Kami telah memberikan selebaran tentang perda 01 tahun 2022 yaitu tatacara pembukaan lahan dengan cara kearifan lokal yang dikeluarkan serta ditandatangani oleh Gubernur Kalbar," kata Ipda Shofarudin Asqolani.

"Tata cara pembukaan lahan dengan perda No 01 tahun 2022 ada cara-caranya yaitu salah satunya masyarakat wajib melaporkan dulu ke Desa, siapkan alat pemadam, buat sekat pembatas agar tidak menjalar ke lahan orang lain dan tanah yg tidak boleh dibakar adalah lahan gambut serta tidak boleh melebihi dua hektare," jelas Ipda Shofarudin.

"Mohon kerja samanya, untuk seluruh perangkat desa agar dapat menyampaikan kepada masyarakat nya tentang tata cara membuka lahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," ujar KBO Sat Binmas.

Selanjutnya, Ipda Shofarudin menyampaikan bahwa ke depan kita akan mengikuti pemilu serentak agar kita semua dapat menjaga situasi kamtibmas dan tidak mendengarkan berita hoax serta bijak dalam penggunaan media sosial, apabila ada berita yang tidak benar jangan cepat kita merespon segala sesuatunya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved