Mulai Hari Ini, Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Dengan demikian status pandemi Covid-19 di Tanah Air resmi dicabut. Adapun Keppres tersebut ditandatangani Kepala Negara pada 22 Juni 2023 lalu.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Sekretariat Presiden
Mulai Hari Ini, Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Indonesia mulai hari ini Jumat 30 Juni 2023 resmi berstatus Endemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Dengan demikian status pandemi Covid-19 di Tanah Air resmi dicabut. Adapun Keppres tersebut ditandatangani Kepala Negara pada 22 Juni 2023 lalu.

"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.

Selanjutnya dalam diktum kedua Keppres tersebut mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Cara Vaksin Booster dan Pengobatan Tetap Gratis di Aturan Baru Masa Endemi Diumumkan Jokowi

Serta mencabut penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Aturan tersebut juga mencabut dan menyatakan tiga Keppres tentang penanganan pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku lagi.

Tiga Keppres tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 terrtarrg Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional; dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan pemerintah telah mencabut status pandemi Covid-19 di tanah air, dan memasuki endemi.

Hal ini disampaikan Jokowi melalui keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6) lalu.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut sedikitnya ada tiga poin yang menjadi alasan pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Pertama, angka konfirmasi kasus harian Covid-19 yang mendekati nilih atau nol.

Resmi! Gaji PNS Naik dengan Sistem Single Salary, Langsung Diumumkan Presiden Jokowi

Kedua, masyarakat telah memiliki antibodi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved