Ibadah Haji 2023
Berapa Lama Waktu Berkurban Saat Hari Raya Idul Adha? Berikut Aturan Pembagian Hewan Kurban!
Dengan demikian, akan ada lebih banyak waktu sepanjang hari untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui informasi penting dalam perayaan Idul Adha khususnya pada saat berkurban, Pengerjaan salat Idul Adha sendiri dianjurkan pada awal waktu.
Dengan demikian, akan ada lebih banyak waktu sepanjang hari untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.
Diketahui bahwa terdapat batas waktu penyembelihan hewan kurban.
Lalu berapa waktu yang diberikan untuk berkurban?
Terdapat waktu 4 hari untuk melaksanakan kurban, maka puasa pada 10 Zulhijah dan 3 hari tasyrik hukumnya haram.
Sepanjang hari-hari tersebut, Umat Islam dapat menyantap daging kurban.
Hal ini sesuai dengan yang disyariatkan dalam Islam, bahwa utamanya waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah Idul Adha dan tiga hari tasyrik.
• Syarat dan Ketentuan Memilih Hewan Kurban Lengkap Hukum Menyaksikan Penyembelihan Qurban
Dilansir dari Nu online bahwa Tiga hari tasyrik yang dimaksud adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Penyembelihan hewan kurban sudah bisa dimulai setelah sholat Idul Adha dan sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Syariat ini sesuai dengan yang telah disunnahkan Nabi Muhammad SAW.
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ (رواه البخاري ومسلم)
rtinya:
“Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) sebelum ia bersholat, maka hendaklah ia mengulanginya di tempat lain. Dan barangsiapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelihnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحُ (رواه أحمد)...
Artinya:
“...seluruh hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan.” (HR Ahmad)
Sementara dalam madzhab Imam Syafi’i, akhir waktu penyembelihan hewan kurban adalah sebelum tanggal 13 Dzulhijjah.
Dengan adanya syariat Islam dalam hal waktu penyembelihan kurban ini, hendaknya menjadi perhatian untuk masyarakat muslim.
• Doa Menyembelih Hewan Kurban Bahasa Arab dan Latin Dilengkapi Niat Kurban untuk 7 Orang
Aturan pembagian hewan kurban
Ketentuan dan aturan Pembagian Daging Kurban Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sendiri oleh sohibul qurban atau diwakilkan.
Terkait pembagian daging hewan kurban, dapat dikelompokkan jadi 3 bagian. Shohibul qurban hanya berhak memperoleh 1/3 bagian.
Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya” (H.R. Abu Daud).
Dalam Fathul Qorib diterangkan bahwa shohibul qurban hanya "diperkenankan memakan 1/3 dari binatang kurban. Sedangkan untuk 2/3 sisanya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan.
Imam an-Nawawi dalam Tashhih at Tanbih mengunggulkan pendapat tersebut.
Terdapat pendapat lain tentang 2/3 sisa daging kurban, yaitu yang 1/3 dapat dihadiahkan kepada kaum muslimin, dan yang 1/3 lainnya disedekahkan kepada kaum fakir.
Terkait hak 1/3 daging kurban untuk shohibul qurban, Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qorib menyebutkan, yang paling utama adalah menyedekahkan semua daging tersebut, kecuali tinggal satu atau beberapa potong daging yang dimakan shohibul kurban.
Langkah ini dilakukan demi mengharapkan berkah, karena tindakan tersebut disunahkan.
Jika shohibul qurban hanya memakan sebagian dari 1/3 daging kurban dan menyedekahkan sebagian lain, maka ia mendapatkan 2 pahala, yaitu pahala berkurban dan pahala bersedekah.
Dalam Rokha (2015:42), Yusuf Qardhawi berpendapat, pembagian daging kurban adalah: 1/3 untuk shohibul qurban dan keluarga, 1/3 untuk tetangga sekitar terutama jika mereka tidak mampu berkurban, dan 1/3 untuk fakir miskin.
(*)
34 Hari Dirawat di Makkah, Tangis Keluarga Suparjo Pecah Saat Sambut Kedatangan di Bandara Supadio |
![]() |
---|
Wabup Sambut Kedatangan Jemaah Haji Asal Ketapang |
![]() |
---|
Staf Ahli Bupati Sanggau Sambut Rombongan Jamaah Haji Sanggau |
![]() |
---|
Empat Jemaah Haji Mempawah Pulang di Kloter 33, Satu Orang Masih Dirawat di Mekkah |
![]() |
---|
Rombongan Terakhir Jemaah Haji Kalbar Tiba di Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.