Khazanah Islam

1/3 Daging Kurban Berapa Kilo ? Bolehkan Seluruhnya Disedekahkan kepada Fakir Miskin ? Ini Dalilnya

Nah,lantas, berapa takarannya 1/3 dari daging hewan kurban tersebut jika dikonversi dalam Kg ? Adakah Dalil yang mendasari 1/3 daging kurban untuk Sh

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
WAKIL KOHSAR / AFP
Inilah hukum makan 1/3 bagian daging kurban oleh Shohibul Qurban . Selengkapnya di artikel ini, Kamis 29 Juni 2023. 

Dengan demikian, 1/3 bagian sesuai dengan bobot total hewan yang dikurbankan tersebut.

Terkait hukum memakan daging dari hewan kurban , Imam An Nawawi dalam Kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan:

فأما الصدقة منها إذا كانت أضحية تطوع، فواجبة على الصحيح عند أصحابنا بما يقع عليه الاسم منها، ويستحب أن تكون بمعظمها

Artinya:

"Untuk masalah mensedekahkan hasil qurban, jika itu qurban anjuran, pendapat yang kuat menurut ulama madzhab kami hukumnya wajib. Disedekahkan dengan ukuran yang layak untuk disebut sedekah. Dan dianjurkan yang disedekahkan lebih banyak,". (Syarh Shahih Muslim, 13/131)

Adapun pendapat dari Mazhab Maliki , AlBuhuti menjelaskan:

فإن أكل أكثر الأضحية أو أهدى أكثرها أو أكلها كلها إلا أوقية تصدق بها جاز، … لأنه يجب الصدقة ببعضها نيئا على فقير مسلم لعموم “وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ”

Artinya:

"Jika sohibul qurban makan sebagian besar hasil qurban, atau sebagian besar dia hadiahkan, atau dia makan semua hasil qurban, kecuali satu uqiyah* yang dia sedekahkan, hukumnya boleh… karena wajib mensedekahkan sebagian hasil qurban dalam bentuk mentahan kepada orang miskin yang muslim. Berdasarkan teks dari perintah Allah, “Berikanlah kepada orang yang tidak meminta dan kepada orang yang meminta-minta.” (Kasyaf al-Qana’, 3/23)

Namun, boleh juga bila Anda tidak mengambil bagian dari daging hewan kurban Anda .

Dan menyerahkannya kepada fakir miskin .

Beberapa Ulama berpendapat hal demikian juga menjadi satu di antara pilihan utama.

Sebagaimana keterangan dalam Hadist Rasulullah Nabi Muhammad SAW berikut ini:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[ ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا

Artinya:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved