Ibadah Haji 2023

Syarat dan Ketentuan Memilih Hewan Kurban Lengkap Hukum Menyaksikan Penyembelihan Qurban

Berkurban merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Allah SWT dan merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada-Nya.

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Syarat dan Ketentuan memilih hewan kurban untuk Idul Adha 1444 Hijriah. 

Bukan hewan yang memakan najis

Hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.

Ketiga, harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Dalam agama Islam, penyembelihan hewan kurban lebih baik dilakukan sendiri oleh laki-laki yang mampu melakukannya.

Namun, bagi wanita atau mereka yang tidak mampu menyembelih sendiri, diperbolehkan untuk mewakilkan penyembelihan kepada orang lain, misalnya kepada panitia masjid.

Seringkali, kita tidak melihat langsung proses penyembelihan hewan kurban setelah diserahkan kepada panitia masjid.

Padahal, menyaksikan proses penyembelihan tersebut sangat dianjurkan bagi orang yang berkurban.

Menurut para ulama, mereka yang berkurban dan mewakilkan penyembelihan kepada orang lain sebaiknya hadir secara langsung saat penyembelihan hewan kurban.

Menyaksikan proses tersebut merupakan sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved