Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan 3 Bakal Calon Gubernur Kalbar 2024, Ada yang Jumlahnya Berkurang Hingga Rp 1 MIliar

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Biro Adpim Pemprov Kalbar
Kantor Gubernur Provinsi Kalbar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut data Harta Kekayaan 3 Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024.

Seperti diketahui sudah ada tiga nama yang berpeluang untuk maju di Pilgub Kalbar 2024.

Pertama tentu adalah petahana Sutarmidji.

Selanjutnya sebagai penantang ada Lasarus yang merupakan Ketua Komisi V DPR RI.

Nama terakhir adalah Muda Mahendrawan yang merupakan Bupati Kubu Raya dua periode.

Namun demikian, nama bakal cagub Kalbar ini pun berpeluang masih bisa berubah mengingat politik yang dinamis.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan 5 Pejabat Utama di Lingkungan Polda Kalbar yang Dimutasi Kapolri

Saat ini, ketiganya masih aktif sebagai pejabat publik.

Atas hal tersebut, ketiganya pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan berbentuk LHKPN tersebut sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Melansir dari e-LHKPN, berikut data Harta Kekayaan 3 Bakal Cagub Kalbar 2024.

Baca juga: Harta Kekayaan 11 Kepala Kejaksaan Negeri di Kalimantan Barat, Ada yang Hanya Punya Kas 100 Ribu

1. Sutarmidji (Baca Selengkapnya, KLIK DISINI)

Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Gubernur Kalbar Sutarmidji. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO)

Sutarmidji tercatat mempunyai Harta Kekayaan Rp. 12.932.695.004.

Jumlah Harta Kekayaan itu naik 153.83 persen jika dibandingkan dengan LHKPN 2018 saat kali pertama dilantik jadi orang nomor satu di Kalimantan Barat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved