Idul Adha

Cuti Bersama Idul Adha 2023 Pilihan Bagi Buruh dan Perusahaan Swasta

Penetapan kebijakan libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 merupakan pilhan bagi perusahaan swasta dan para pekerjanya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase kalender libur dan cuti bersama Idul Adha 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penetapan kebijakan libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 merupakan pilhan bagi perusahaan swasta dan para pekerjanya.

Pemerintah telah menetapkan 3 hari libur untuk Idul Adha 1444 H yang terdiri dari 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama.

Hari raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni 2023, sementara cuti bersama jatuh pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken aturan cuti bersama Idul Adha untuk aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 yang ditandatangani Kamis 22 Juni 2023.

"Tanggal 28 dan 30 Juni 2O23 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah," bunyi diktum Keppres itu.

Libur Lebaran Idul Adha 2023 Bikin Buruh Sengsara, PNS Ceria Penuh Senyum

Meski aturan untuk ASN sudah diterbitkan, muncul pertanyaan soal hak bagi karyawan swasta untuk mendapatkan cuti bersama.

Pasalnya, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah disebut akan mengurangi jatah cuti tahunan.

Apakah cuti bersama Idul Adha kurangi cuti tahunan?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Pelaksanaan cuti bersama, lanjut Ida, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan yang didasarkan pada kesepakatan:

- Pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha

- Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

- Peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu," kata Ida, Sabtu 24 Juni 2023.

Berubah! Kalender Libur Idul Adha 2023 Terbaru Kini Jadwal Libur Lebaran Resmi Ditambah Lagi

Aturan cuti bersama bagi karyawan swasta

Karyawan swasta yang ingin mengetahui aturan soal cuti bersama dapat menyimak SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Berikut isinya:

- Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan

- Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan

- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan

- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved