Jadwal OSN SMA-MA 2023 Secara Umum, Kota Bogor Jabar 27 Agustus-2 September 2023
Pelaksanaan OSN menjadi kesempatan bagi siswa untuk meraih prestasi di bidang sains agar tingkat nasional tidak terlewatkan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan OSN Olimpiade Sains Nasional 2023 sudah dimulai sejak bulan Maret 2023 untuk jejang SMA.
Pelaksanaan OSN menjadi kesempatan bagi siswa untuk meraih prestasi di bidang sains agar tingkat nasional tidak terlewatkan.
Untuk mendaftar bagi siswa pada jenjang SMA dan Madrasah Aliyah melalui laman https://sma.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/osn/.
Link pendaftaran tersebut bisa digunakan untuk tahap pendaftara di tahun mendaftar di 2024.
Persyaratan Umum Peserta OSN
Baca juga: 100 Soal Cerdas Cermat IPA Umum Tingkat SMA/SMK/MA Lengkap Kunci Jawaban Soal OSN dan Lomba
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor.
2. Berminat dan memiliki nilai baik dari bidang sains yang dipilih
3. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan bila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang
4. Setiap peserta didik hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains dan diusulkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil seleksi tingkat sekolah.
5. Belum pernah meraih medali emas OSN jenjang SMA di bidang sains yang sama
6. Belum pernah mengikuti kompetisi sains tingkat internasional jenjang SMA di bidang sains yang sama
7. Peraih medali OSN bersedia mengikuti pembinaan dan seleksi ke kompetisi tingkat internasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional
8. Untuk beberapa bidang sains, peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional dapat langsung mengikuti OSN dengan merujuk kepada persyaratan khusus sesuai pada bidang sains masing-masing
9. Menyetujui Pakta Integritas Pelaksanaan OSN-K, OSN-P, dan OSN pada aplikasi kompetisi
Baca juga: Soal Bahasa Indonesia Terbaru Ujian Akhir Sekolah 2023 Kelas 8 SMP dan Kunci Jawaban OSN/Ulangan BI
10. Untuk peserta yang mengalami pindah sekolah ke kabupaten/kota dan/atau provinsi lain, status kepesertaannya tetap didasarkan pada surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi sebelumnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Juknis-dalam-pelaksanaan-OSN-SMA-2023.jpg)