Ibadah Haji 2023

Cek Pantangan Bagi Seorang yang Berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

Pada konten kali ini akan memberikan informasi tentang pantangan dan larangan bagi setiap orang yang akan berkuban.

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
cek pantangan dan larangan bagi seorang muslim yang akan menunaikan ibadah kurban 1444 Hijriah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini pantangan bagi seorang muslim saat berkurban.

Tak terasa beberapa hari lagi Idul Adha 1444 Hijriah akan tiba.

Hal itu menjadi penanda bahwa tahun 1444 Hijriah juga akan berganti.

Umat Islam akan segera memasuki tahun baru Islam 1445 Hijriah.

Pada konten kali ini akan memberikan informasi tentang pantangan dan larangan bagi setiap orang yang akan berkuban.

Kenali Sebelum Membeli Tips Ketahui Usia Kambing untuk Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha 1444 Hijriah

Sebagaimana diketahui berdasarkan hasil sidang isbat bahwa Idul Adha 1444 Hijriah akan jatuh pada Kamis 29 Juni 2023.

Agar sempurna melaksanakan ibadah, bagi yang hendak ber kurban perlu mengetahui sejumlah larangan- larangan yang tak boleh dilakukan.

Dikutip dari laman muslim.or.id berikut larangan bagi orang yang ber kurban saat Idul Adha 2023 nanti:

Memotong Kuku dan Rambut

Bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban dilarang memotong kuku dan rambutnya sepeluh hari sebelum berkurban.

Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim).

Berkurban Hewan Cacat

Apabila hewan yang digunakan untuk ber kurban memiliki kriteria buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak sekali sakitnya,

pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Maka hewan tersebut tidak sah untuk ber kurban.

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi).

Tahlilan Mengenang dan Mempererat Ikatan Pejuang Kayong Utara yang Telah Pergi

Tidak boleh mengucapkan shalawat

Ketika menyembelih hewan kurban tidak boleh mengucakapkan shalawat.

Menurut Imam Malik, membaca shalawat sebelum menyembelih hewan kurban hukumnya makruh.

Menurut beliau, sebelum menyembelih hewan kurban tidak boleh ada nama yang disebut selain nama Allah, termasuk nama Nabi Muhammad.

Memperjual belikan hasil sembelih daging kurban

Hasil penyembelihan hewan kurban seperti daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya dilarang untuk diperjual belikan.

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Memberi upah tukang jagal dengan hasil bagian hewan sembelihan

Tidak diperbolehkan mengupah jagal atau orang yang menyembelih dengan hasil bagaian dari hewan sembelihan. (*)

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa

“Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved