Ibadah Haji 2023

Apa Hukum Berniat Kurban Sekaligus Aqiqah di Bulan Zulhijjah atau Idul Adha 1444 Hijriah

Menyembelih kurban termasuk amal salih yang memiliki keutamaan sangat besar.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Bagaimana hukum menggabungkan niat berkuban dan Aqiqah saat Idul Adha 1444 Hijriah. 

Aqiqah Adalah Tanggung Jawab Seorang Ayah

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

كل غلام مرتهن بعقيقته، تذبح عنه يوم السابع، ويحلق رأسه ويسمى

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ibnu Majah, no. 3156).

Tanggung jawab di atas adalah tanggung jawab seorang kepala keluarga sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من أحب أن ينسك عن ولده فلينسك

“Barangsiapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaklah ia menyembelih untuknya” (HR. Nasa’I, no. 4141 dan Ahmad, no. 6426).

Adapun ibadah qurban adalah tanggung jawab mereka yang hendak berqurban.

Dari sahabat Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah (sunnah muakkadah) atas seorang ayah, demikian juga berqurban, meskipun ada sebagian ulama yang menghukuminya wajib bagi yang mampu.

Solusi Dari Al ‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin

Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum menggabungkan niat udh-hiyah (qurban) dan ‘aqiqah, jika Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak?

Syaikh rahimahullah menjawab, “Sebagian ulama berpendapat, jika hari Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak, kemudian dilaksanakan udh-hiyah (qurban), maka tidak perlu lagi melaksanakan aqiqah (artinya qurban sudah jadi satu dengan aqiqah, pen).

Sebagaimana pula jika seseorang masuk masjid dan langsung melaksanakan shalat fardhu, maka tidak perlu lagi ia melaksanakan shalat tahiyatul masjid.

Alasannya, karena dua ibadah tersebut adalah ibadah sejenis dan keduanya bertemu dalam waktu yang sama.

Maka satu ibadah sudah mencakup ibadah lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved