Ibadah Haji 2023
Apa Hukum Berniat Kurban Sekaligus Aqiqah di Bulan Zulhijjah atau Idul Adha 1444 Hijriah
Menyembelih kurban termasuk amal salih yang memiliki keutamaan sangat besar.
Aqiqah Adalah Tanggung Jawab Seorang Ayah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
كل غلام مرتهن بعقيقته، تذبح عنه يوم السابع، ويحلق رأسه ويسمى
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ibnu Majah, no. 3156).
Tanggung jawab di atas adalah tanggung jawab seorang kepala keluarga sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من أحب أن ينسك عن ولده فلينسك
“Barangsiapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaklah ia menyembelih untuknya” (HR. Nasa’I, no. 4141 dan Ahmad, no. 6426).
Adapun ibadah qurban adalah tanggung jawab mereka yang hendak berqurban.
Dari sahabat Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah (sunnah muakkadah) atas seorang ayah, demikian juga berqurban, meskipun ada sebagian ulama yang menghukuminya wajib bagi yang mampu.
Solusi Dari Al ‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin
Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum menggabungkan niat udh-hiyah (qurban) dan ‘aqiqah, jika Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak?
Syaikh rahimahullah menjawab, “Sebagian ulama berpendapat, jika hari Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak, kemudian dilaksanakan udh-hiyah (qurban), maka tidak perlu lagi melaksanakan aqiqah (artinya qurban sudah jadi satu dengan aqiqah, pen).
Sebagaimana pula jika seseorang masuk masjid dan langsung melaksanakan shalat fardhu, maka tidak perlu lagi ia melaksanakan shalat tahiyatul masjid.
Alasannya, karena dua ibadah tersebut adalah ibadah sejenis dan keduanya bertemu dalam waktu yang sama.
Maka satu ibadah sudah mencakup ibadah lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
34 Hari Dirawat di Makkah, Tangis Keluarga Suparjo Pecah Saat Sambut Kedatangan di Bandara Supadio |
![]() |
---|
Wabup Sambut Kedatangan Jemaah Haji Asal Ketapang |
![]() |
---|
Staf Ahli Bupati Sanggau Sambut Rombongan Jamaah Haji Sanggau |
![]() |
---|
Empat Jemaah Haji Mempawah Pulang di Kloter 33, Satu Orang Masih Dirawat di Mekkah |
![]() |
---|
Rombongan Terakhir Jemaah Haji Kalbar Tiba di Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.