Pengumuman PPDB SMP Kabupaten Boyolali dan Daftar Ulangan Sesuai Jadwal Lewat Link

Seluruh peserta harus melewati tahapan pendaftaran, mulai dari awal pendaftaran dari persyaratan hingga pengumuman.

Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
PPDB SMP Kabupaten Boyolali pengumuman berdasar link. Jadwal PPDB SMP hingga daftar ulang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun pelajaran 2023-2024 SMP Negeri, Kabupaten Boyolali.

Seluruh peserta harus melewati tahapan pendaftaran, mulai dari awal pendaftaran dari persyaratan hingga pengumuman.

Untuk melihat pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Kabupaten Boyolali bisa dilakukan secara online melalui link http://ppdb.boyolali.go.id/

Pendaftaran SMP Negeri Kabupaten Boyolali melalui beberapa jalur, berdasarkan kuota dan zonasi serta regulasi.

JADWAL PPDB  SMP Boyolali

Baca juga: 340 Peserta Lolos UTBK Politeknik Negeri Sambas Wajib Lengkapi Registrasi SNBT

1. Pendaftaran Daring lewat Satuan Pendidikan.
  
- Verifikasi Data 16, 17, 19, 20 Juni 2023
 
- Prestasi 21 s.d 23 Juni 2023
 
- Afirmasi dan Mutasi Orang Tua 21 s.d 23 Juni 2023
 
- Zonasi 26 s.d 27 Juni 2023

2. Pengumuman Hasil Seleksi.
 
- Afirmasi, Mutasi dan Prestasi 24 Juni 2023
 
- Zonasi 30 Juni 2023

3. Pendaftaran Ulang 3 s.d 6 Juli 2023.

4. Awal Tahun Pelajaran 2023/2024 17 Juli 2023.

PERSYARATAN PPDB :

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas / pengambilan akun pendaftaran) berupa :

1. Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran.

2. Foto copy Ijazah SD/MI/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD yang telah dilegalisir pejabat berwenang.

3. Foto copy Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Surat Keterangan Nilai Rapor asli.

Baca juga: Soal Cerdas Cermat Pengetahuan Umum Terbaru SMP-MTs dan Kunci Jawaban 2023/2024

4. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved