Aturan Baru Endemi Covid-19, Masyarakat Sakit Masih Wajib Masker

Pemerintah merumuskan aturan baru dimasa Endemi Covid-19 usai Presiden Joko Widodo mencabut status pandemi Covid-19.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi pakai masker. 

“Kepada seluruh masyarakat diminta untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Tentunya dalam menjaga kesehatan saat melakukan kegiatan sosial dan ekonomi secara aktif,” kata Wiku.

“Pemerintah tetap siaga dalam menghadapi potensi kedaruratan di masa yang akan datang dengan selalu meningkatkan kemampuan mendeteksi mencegah dan menanggulangi bencana,” imbuhnya.

Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 Lengkap Aturan Baru di Masa Endemi

Cabut status pandemi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pencabutan status pandemi terhitung sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023.

"Sejak Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 21 Juni 2023.

Dengan demikian, Jokowi mengatakan Indonesia mulai memasuki masa Endemi.

Adapun keputusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

Diantaranya, angka konfirmasi harian kasus Covid-19.

Kemudian hasil serologi survei dan keputusan WHO yang telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada awal Mei lalu.

Jokowi mengatakan, angka kasus konfirmasi harian di Indonesia telah mendekati nihil.

Kemudian hasil serologi survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

"Dengan keputusan ini Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," imbuh Jokowi.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved