Program Baru Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Skema hingga Syarat Ganti Mesin Kendaraan
Pemerintah resmi meluncurkan program baru berupa konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik.
- Kapasitas mesin antara 110 cc sampai 150 cc
- Kondisi laik jalan
- Kondisi fisik lengkap sesuai persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor masih berlaku saat dilakukan konversi
- Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar.
Selain itu, juga terdapat kriteria pemilik motor yang bisa melakukan konversi:
- Nama sesuai BPKB, STNK, dan KTP pemilik
- Menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.
• Dibalik Kisah Haru Waginah, Penerima Bantuan Listrik Gratis dari Karyawan PLN
Cara konversi motor BBM ke motor listrik
Berikut ini cara untuk melakukan konversi motor BBM ke motor listrik agar dapat subsidi Rp 7 juta:
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi.
- Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin dan nomor rangka).
- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi.
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi.
- Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon.
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pelajar Pemotor Tewas di Depan SDN 73 Pontianak Laka Maut Tronton |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Kecelakaan Maut Motor vs Tronton Depan SDN 73 Pontianak, Satu Pelajar Tewas di TKP |
![]() |
---|
KOMENTAR Menteri Bahlil Vs Purbaya Saling Bantah Soal Subsidi Harga Gas Elpiji 3 Kg |
![]() |
---|
Astra Motor Ajak Ribuan Mahasiswa Ikuti Kampanye di Jalan Fokus, Kuliah Mulus |
![]() |
---|
Resmikan Gedung Main Dealer, Astra Motor Perkuat Layanan di Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.