Tahapan Apa yang Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus UTBK SNBT 2023? Berikut Ulasannya

Hasil UTBK SNBT 2023 dapat akses langsung melalui Pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini tahapan yang akan dilakukan setelah dinyatakan lulus UTBK SNBT 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini akan diinformasikan tahapan yang akan dilakukan setelah dinyatakan lulus UTBK SNBT 2023.

Adapun UTBK SNBT diumumkan hari ini, Selasa, 20 Juni 2023 pada pukul 15.00 WIB.

Hasil UTBK SNBT 2023 dapat akses langsung melalui Pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Selain itu pengumuman Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK SNBT 2023 juga bisa diakses lewat 38 link mirror.

Lantas tahapan apa yang akan dilakukan setelah dinyatakan lulus? Berikut ulasan lengkapnya!

Cara Tau Skor UTBK 2023 Lengkap Panduan Download Sertifikat UTBK untuk Daftar Ulang

Sebegai informasi sebelum melanjutkan ke tahapan selanjutnya ada baiknya untuk menyimak tahapan mengecek hasil UTBK SNBT 2023.

Link utama pengumuman UTBK SNBT 2023 hanya ada satu, yakni pada laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ atau https://pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Namun apabila peserta takut link utama down, peserta bisa cek pengumuman UTBK SNBT 2023 melalui link mirror yang ada.

Link laman mirror adalah situs website PTN yang bekerja sama menyediakan link pengumuman UTBK SNBT 2023.

https://pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. (snpmb.bppp.kemdikbud.go.id)

Berikut caranya:

1. Buka web, ketik https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ atau link mirror perguruan tinggi yang ada dalam daftar, lalu klik.

2. Masukkan nomor peserta.

3. Masukkan tanggal lahir peserta.

4. Klik lihat hasil.

5. Perlu diketahui, jika peserta diterima di PTN pilihan, maka akan ditampilkan informasi sebagai berikut: Nomor peserta, Nama peserta, Tanggal lahir peserta, Nama PTN diterima, Nama program studi diterima.

6. Sementara bagi peserta yang tidak diterima akan muncul informasi peserta dengan nama tersebut dengan nomor peserta tersebut dinyatakan tidak diterima pada UTBK SNBT 2023

Pengumuman Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK SNBT 2023 juga bisa diakses lewat 38 link mirror. Link mirror Kampus bisa diakses disini!

Cara Lihat Hasil Pengumuman UTBK SNBT Lewat Tautan Resmi dan Link Mirror Kampus

Simak selengkapnya 2 langkah untuk menjawab lulus SNBT apa yang harus dilakukan dikutip dari Kompas.com

1. Cermati peraturan di website perguruan tinggi negeri pilihanmu.

Setelah mengetahui kamu diterima di PTN lewat jalur UTBK SNBT 2023, biasanya di situs universitas akan ada informasi resmi terkait langkah selanjutnya yang perlu dilakukan.

Kamu bisa membaca peraturan penerimaan mahasiswa baru di PTN tersebut bagi calon mahasiswa baru yang menyatakan lolos dan diterima lewat jalur UTBK SNBT 2023.

Biasanya setiap PTN memiliki mekanisme berbeda-beda terkait langkah yang harus dilakukan calon mahasiswa dinyatakan lolos lewat UTBK SNBT 2023.

Informasi terkait peraturan penerimaan mahasiswa baru biasanya dimuat lengkap di laman resmi kampus, sosial media resmi kampus atau fakultas/jurusan tempat kamu diterima.

2. Melakukan daftar ulang

Sama seperti siswa yang lolos SNBP 2023, calon mahasiswa juga wajib menyiapkan dokumen dan melakukan daftar ulang.

Biasanya akan ada informasi resmi dari kampus terkait jadwal daftar ulang yang wajib kamu lakukan.

Langkah daftar ulang ini penting untuk dilakukan.

Kalau kamu tidak melakukan daftar ulang setelah dinyatakan lolos UTBK SNBT 2023, namamu tidak akan terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa baru di PTN terkait.

Biasanya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan daftar ulang.

Terdiri dari kartu tanda peserta UTBK SNBT 2023, formulir registrasi online, bukti pembayaran UKT semester pertama, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, pas foto, dan transkrip nilai hasil ujian UTBK SNBT 2023.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved