Imigrasi Putussibau Tunda Satu Permohonan Paspor Diduga PMI Non Prosedural

Imigrasi Putussibau selalu mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas sindikat perdagangan orang, dan pekerja non prosedural.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Plh Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony Marpaung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Kapuas Hulu, kembali melaksanakan penindakan keimigrasian yaitu menunda satu permohonan paspor oleh pemohon yang diduga akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony Marpaung, menyatakan apa yang dilaksanakan oleh pihaknya, adalah dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan penyalahgunaan paspor yang digunakan untuk bekerja secara non prosedural.

"Jadi sebelum paspor kita terbit, dilaksanakan dulu pemeriksaan berkas terlampir dan melakukan wawancara, karena ini semua untuk memastikan keterangan yang diberikan oleh pemohon," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Selasa 20 Juni 2023.

Selain itu juga jelas Joenari, Imigrasi Putussibau selalu mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas sindikat perdagangan orang, dan pekerja non prosedural.

"Jika pemohon paspor terindikasi sebagai calon pekerja non prosedural, maupun mengarah kedalam jaringan TPPO, maka permohonan paspor pemohon tersebut akan ditunda bahkan ditolak permohonannya," ucapnya.

Warga Jongkong Minta Minta Bupati Kapuas Hulu Kembalikan Syahbudinsyah ke Jabatan Sekdinsos

Joenari menjelaskan bahwa, apabila pemohon yang memberikan keterangan tidak benar dapat terancam dengan pidana penjara 5 tahun atau denda Rp500 juta sesuai dengan pasal 126 huruf C Undang Undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sedangkan pemohon yang harus ditunda merupakan dari seorang warga asal Kecamatan Mentebah, dimana pada saat proses pendalaman wawancara ternyata terindikasi akan bekerja di Malaysia, dan belum memenuhi syarat-syarat bekerja yang sesuai prosedur sehingga tunda pembuatan paspornya.

"Dalam pembuatan paspor untuk tujuan bekerja, dimana pemohon harus memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan , yaitu melampirkan Surat Rekomendasi Bekerja dari Disnaker dan melampirkan dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis," ujarnya.

Dengan ini diimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu jika ingin bekerja di luar negeri pastikan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

"Hal ini demi mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dan merugikan pemohon itu sendiri ketika berada di luar negeri," ungkapnya.

Dua Orangutan Menggemaskan Dilepasliarkan ke Taman Nasional Betung Kerihun Kapuas Hulu

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved