Idul Adha

Alasan Jokowi Setuju Libur Tiga Hari Lebaran Idul Adha 2023

Terungkap alasan Presiden Joko Widodo menyetujui usulan menambah libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2023.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan Presiden Joko Widodo menyetujui usulan menambah libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2023.

Cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 ditetapkan selama 2 hari, yakni pada 28 sampai 30 Juni.

Usulan penambahan cuti bersama itu mulanya disampaikan oleh Muhammadiyah.

Penyebabnya adalah Muhammadiyah sudah lebih dulu menetapkan Idul Adha jatuh pada 28 Juni.

Sedangkan pemerintah melalui hasil hisab dan rukyat atau pengamatan hilal atau awal permulaan bulan baru, kemudian ditetapkan melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama menyatakan Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada 28 Juni.

Keputusan penambahan cuti bersama tertuang dalam Keputusan Bersama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang diteken tanggal 16 Juni 2023.

"Mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini," demikian isi surat keputusan bersama 3 menteri, seperti dikutip pada Selasa 20 Juni 2023.

PNS Resmi Libur Tiga Hari Lebaran Idul Adha 2023, Bagaimana Karyawan Perusahaan Swasta?

Diusulkan Muhammadiyah

Usulan penambahan cuti bersama Idul Adha pada tahun ini mulanya disampaikan oleh Muhammadiyah.

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan agar ada dua hari libur bila Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan Muhammadiyah dan pemerintah berbeda.

Mu’ti mengusulkan supaya pada Rabu (28/6/2023) juga menjadi hari libur nasional. Tujuannya agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk.

Penyebabnya adalah beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari ketika warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id.

“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu," kata Mu'ti.

Kesampingkan perbedaan

Menanggapi usulan tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas sempat mengatakan, pemerintah masih mengkaji usulan untuk menetapkan libur dua hari saat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, yakni pada 28 dan 29 Juni 2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved