Aturan Baru Jokowi, Masyarakat Terpapar Covid-19 Harus Bayar Sendiri
Meski demikian, Presiden meminta masyarakat bersyukur dengan perkembangan penanganan Covid-19 saat ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru dari Presiden Joko Widodo untuk masyarakat yang terpapar virus corona atau Covid-19 harus membayar sendiri biayanya.
Jokowi bilang, aturan itu berlaku sebentar lagi saat Indonesia masuk fase Endemi Covid-19.
Dengan demikian, akan ada sejumlah konsekuensi dari perubahan tersebut.
Salah satunya, jika masyarakat terpapar Covid-19 maka biaya perawatan tak lagi ditanggung oleh pemerintah.
"Dalam seminggu, dua minggu ini akan kita nyatakan kita masuk ke endemi," ujar Jokowi mengutip siaran YouTube Kompas TV, Minggu 18 Juni 2023.
• Ditambah! Tiga Hari Libur Lebaran Idul Adha 2023, Pastinya Presiden Jokowi Umumkan
"Ini hati-hati kalau sudah masuk Endemi, kalau kena Covid-19 bayar," imbuhnya.
Saat ini, kata Jokowi, biayanya masih ditanggung pemerintah.
"Begitu masuk Endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid bayar. Konsekuensinya itu," tuturnya.
Meski demikian, Presiden meminta masyarakat bersyukur dengan perkembangan penanganan Covid-19 saat ini.
Kepala Negara mengakui, dulu dirinya tidak dapat membayangkan kapan pandemi Covid-19 di Tanah Air selesai.
"Dulu saya enggak (bisa) bayangin ini akan selesai kapan, ini entah sampai kapan enggak bisa dibayangin."
"Sudah kena satu, sudah kena Delta, Omicron, ternyata memang patut kita syukuri alhamdulillah bisa selesai," tegas Jokowi.
Dia pun menjelaskan, dari sisi pencapaian vaksinasi Covid-19, pemerintah sudah menyuntikkan sebanyak 452 juta dosis kepada masyarakat.
Pencapaian itu bisa dilakukan karena Indonesia sedang dalam kondisi terdesak untuk dapat mengendalikan penularan Covid-19.
Kemudian, pada Januari 2023, pemerintah sudah melakukan sampling kondisi imunitas masyarakat Indonesia terhadap Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aturan-Baru-Jokowi-Masyarakat-yang-Positif-Covid-19-Harus-Bayar-Sendiri.jpg)