Oknum Pejabat PUPR Mempawah Tersandung Kasus Korupsi Proyek PDAM, Begini Penjelasan Kejari Mempawah
Saat ini kasusnya telah masuk dalam tahap tuntutan yang telah dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung pada 29 Mei lalu.
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mempawah berinisial ARA tersandung kasus korupsi proyek pembangunan dan peningkatan kapasitas PDAM Mempawah Tahun 2021.
Saat ini kasusnya telah masuk dalam tahap tuntutan yang telah dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung pada 29 Mei lalu di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, dengan tuntutan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Selain ARA yang menjabat sebagai Kabid Cipta Karya PUPR Mempawah, kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar tersebut juga menyeret dua terdakwa lainnya yakni SUM dan AES.
"Izin saya sampaikan perkembangan penanganan terkait perkara sidang tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan pengembangan kapasitas PDAM Tanjung Berkat pada Dinas PUPR Kabupaten Mempawah telah sampai kepada agenda pembelaan maupun Pledoi," ujar Kasi Intelijen Kejari Mempawah Adam Hutamansyah, Rabu 14 Juni 2023.
• Cegah Korupsi di Proyek Pekerjaan, Kejari Mempawah: Utamakan Mutu Daripada Asal Tepat Waktu
• Kejaksaan Negeri Sintang Selidiki Dugaan Korupsi di Bank BUMN, Faisal Ungkap Modusnya
Adam Hutamansyah menjelaskan tiga terdakwa berinisial ARA, SUM, dan AES sebelumnya telah dituntut JPU dengan tuntutan penjara maupun denda yang harus diganti.
Dijelaskan Adam, JPU menyatakan ketiga terdakwa baik ARA, SUM dan AES diyakini bersalah bersama-sama melakukan korupsi, sebagaimana ketentuan pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut oleh JPU, yakni ARA dengan tuntutan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Kemudian SUM dituntut dengan pidana penjara selama 3,6 tahun dan denda Rp 200 juta. Sedangkan terdakwa AES dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta serta dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.205.842.438,46," jelas Adam.
Saat ditanya apakah akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, Adam menegaskan akan ada pengembangan penyidikan yang dilakukan untuk menentukan hal tersebut.
"Kalau untuk tersangka baru tidak menutup kemungkinan ada pengembangan penyidikan berdasarkan fakta penyidikan. Namun terkait tersangka baru saat ini belum ada. Perkembangan selanjutnya akan dikaji oleh JPU yang menangani perkara tersebut," jelas Adam Hutamansyah.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
FKUB Kalbar Serukan Aksi Damai: Jaga Persatuan, Tolak Provokasi, Dukung Aspirasi Mahasiswa |
![]() |
---|
Bupati Romi Wijaya Sambangi Asrama Kayong Utara di Pontianak |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Ungkap Ada Penyusup Bawa Molotov di Aksi Mahasiswa Mapolda Kalbar |
![]() |
---|
Bulog Kalbar Pastikan Stok Beras Aman hingga Enam Bulan ke Depan |
![]() |
---|
AKSI 30 Agustus di Mapolda Kalbar, Kapolresta Pontianak Turun Langsung Duduk Bersila Penuh Dialog |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.