Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan A Rahim Akri Kabid Cipta Karya PUPR Mempawah, Masih Punya Hutang Rp 40 Juta

Harta Kekayaan pejabat termasuk untuk di Mempawah Kalimantan Barat dapat diakses dengan mudah dan transparan.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase A Rahim Akrie, Kabid Cipta Karya PUPR Mempawah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek berapa Harta Kekayaan A Rahim Akri, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Mempawah dalam artikel ini.

Sebagai pejabat publik, A Rahim Akri diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Harta Kekayaan pejabat termasuk untuk di Mempawah Kalimantan Barat dapat diakses dengan mudah dan transparan.

Hal ini Harta Kekayaan para kepala daerah itu dapat ditemukan dalam laman e-LHKPN.

Para pejabat sendiri diwajibkan melaporkan Harta Kekayaannya secara rutin pertahun.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Harta Kekayaan Agung Firman Sampurna Ketum PBSI yang Ternyata Pejabat BPK 2012 Hingga 2022

Dilansir dari laman e-LHKPN, Harta Kekayaan A Rahim Akri terakhir kali terupdate untuk periodik 2021.

Harta Kekayaan tersebut disampaikannya pada 25 Maret 2022 dengan status sebagai Kabid Cipta Karya PUPR Mempawah.

Berdasarkan data LHKPN tersebut, A Rahim Akri mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 1.045.415.020.

Total Harta Kekayaan itu telah dikurangi dengan hutang yang mencapai Rp. 40.486.251.

A Rahim Akri tercatat mempunyai aset berupa tanah dan bangunan yang rata-rata berada di Mempawah.

Masih berdasarkan LHKPN tersebut, A Rahim Akri juga mempunyai satu buah kendaraan roda empat yang bernilai Rp. 60 jutaan.

Empat buah kendaraan sepeda motor juga ikut dilaporkan oleh A Rahim Akri.

Baca juga: Harta Kekayaan Timur Tumanggor, Sekda Deli Serdang yang Punya Kas dan Setara Kas Rp 30 Juta

Berikut Rincian Harta Kekayaan A Rahim Akri

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 846.189.000

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved