Satlantas Polres Singkawang Tilang 48 Pengendara

Membenarkan hal tersebut, Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Suwaris mengatakan Tilang non eleltronik ini telah dilakukan dari bulan Mei - Juni 2023.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Suwaris saat ditemui Tribun Pontianak, Senin 12 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan lalu lintas Polres Singkawang telah melakukan penindakan Tilang non elektronik kepada 48 pengendara di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Membenarkan hal tersebut, Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Suwaris mengatakan Tilang non eleltronik ini telah dilakukan dari bulan Mei - Juni 2023.

"Penindakan pada bulan Mei ada sebanyak 31 pengendara. Sedangkan pada bulan Juni sampai dengan minggu kedua ini sudah ada 17 pengendara," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Selasa 13 Juni 2023.

Suwaris menjelaskan sasaran tilang ditujukan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, knalpot brong/bising serta pengendara yang coba-coba melakukan aksi balap liar.

"Tiga pelanggaran ini sudah menjadi atensi kepolisian Polres Singkawang," ungkapnya.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya laporan dari masyarakat yang salah satunya adalah aksi balap liar yang mana sangat meresahkan bagi masyarakat dan pengguna kendaraan lainnya.

Sebelum dilakukan penindakan, pihaknya sudah mensosialisasikan dan teguran kepada masyarakat Kota Singkawang selama 15 hari.

Terakhir ia mengatakan setelah dilakukan penindakan pengguna knalpot brong atau bising sudah mulai berkurang di Kota Singkawang. (*)

Pemkot Singkawang Terbitkan SE Aturan Nomor Rumah atau Bangunan

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved