Pemkot Singkawang Terbitkan SE Aturan Nomor Rumah atau Bangunan
PJ Wali Kota Singkawang meminta Camat hingga lurah melakukanmonitoring dan menertibkan penomoran rumah atau bangunan di wilayah kerja mereka.
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah kota Singkawang menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan nomor rumah atau bangunan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat edaran Wali Kota Singkawang Nomor: 400.10.2/ 926 /SETDA.PEM-B tentang pengaturan nomor rumah atau bangunan di kota Singkawang
SE tersebut ditandatangani langsung PJ Wali Kota Singkawang Sumastro pada tanggal 6 Juni tahun 2023 dan di cap basah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2022-2042 berimplikasi pada rencana pengembangan pembangunan di Kota Singkawang, tidak terkecuali terhadap penataan permukiman yang meliputi rumah atau bangunan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang.
Sumastro meminta camat dan lurah se-Singkawang mensosialisasikan hal tersebut ke masyarakat.
Baca juga: Sebanyak 109 Jamaah Haji Kloter 26 Embarkasi Batam Kota Singkawang Akan Diberangkatkan
"Surat edaran ini dalam upaya menciptakan tertib administrasi terkait dengan penataan rumah atau bangunan, perlu dilaksanakan pengaturan terhadap penggunaan nomor rumah atau bangunan di Kota Singkawang yang berlandaskan pada nilai-nilai estetika dan keseragaman," ujar Sumastro dalam Surat edaran.
Dengan surat edaran ini, PJ Wali Kota Singkawang meminta Camat hingga lurah melakukanmonitoring dan menertibkan penomoran rumah atau bangunan di wilayah kerja mereka.
Termaktub juga bahwa pemilik atau penghuni rumah atau bangunan wajib memasang dan memelihara papan nomor rumah atau bangunan masing-masing agar terlihat jelas informasinya dan rapi penempatannya.
Kedua, terhadap rumah atau bangunan baru, Ketua RT wajib melakukan pendataan dan melaporkan kepada Lurah, guna dilakukan pengaturan nomor rumah baru.
Adapun bahan papan nomor rumah atau bangunan terbuat dari aluminium atau akrilik.
Papan nomor rumah atau bangunan hanya memuat informasi tentang nomor urut rumah atau bangunan, nama lingkungan, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kode Pos, Logo Pemerintah Kota Singkawang dan himbauan yang bertuliskan “Tamu 1x24 wajib lapor kepada Ketua RT/RW”.
Sedangkan untuk contoh format dan ukuran papan nomor rumah atau bangunan ada dalam surat edaran tersebut.
Jika terdapat papan nomor rumah atau bangunan milik warga yang tidak sesuai dengan ketentuan ini, Ketua RT/RW setempat memberikan teguran secara lisan dan tertulis serta melaporkan kepada Lurah.
"Apabila teguran tersebut belum ditindaklanjuti oleh warga, Ketua RT/ RW wajib melaporkan kepada Lurah untuk ditertibkan sesuai dengan ketentuan penomoran rumah atau bangunan," tulis PJ Wali Kota Singkawang dalam surat edaran.
PJ Wali Kota Singkawang juga meminta Lurah segera menginformasikan dan mensosialisasikan ketentuan penomoran rumah atau bangunan kepada Ketua RT/RW di wilayah masing-masing.
Forkopimda Singkawang Kawal Proses dari Otopsi hingga Pemakaman Korban |
![]() |
---|
Program JKN Jadi Penolong Xaverius Lawan Penyakit Diabetes |
![]() |
---|
Gelar HUT ke-80, PMI Singkawang: Bukan Sekadar Identik Dengan Donor Darah |
![]() |
---|
Konsisten Bayar Iuran, Wijaya Rasakan Besarnya Manfaat JKN Saat Operasi Katarak |
![]() |
---|
Program JKN Ringankan Beban Mariah Jalani Operasi Katarak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.