Khazanah Islam

Cek Keringanan Ibadah Bagi Jamaah Calon Haji 2023 Saat di Tanah Suci

amaah haji yang memiliki risiko tinggi seperti lansia, punya riwayat penyakit, atau penyandang disabilitas perlu mengantisipasi dengan tidak memaksa

Editor: Hamdan Darsani
ABDEL GHANI BASHIR / AFP
Berikut ini sejumlah keringaan yang boleh dilakukan para jamaah tertentu saat berada di tanah suci. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selama menunaikan ibadah haji, terdapat beberapa keringanan yang diberikan kepada para jamaah Haji.

Kendati demikian keteguhan dan sikap istiqamah dalam beribadah jangan sampai menyiksa diri.

Dalam konteks ibadah haji tahun 2023 ini, jamaah haji yang memiliki risiko tinggi seperti lansia, punya riwayat penyakit, atau penyandang disabilitas perlu mengantisipasi dengan tidak memaksakan diri pada ibadah-ibadah sunnah yang menguras tenaga.

Berbagai rukhsah atau keringanan ibadah juga perlu diterapkan untuk mencegah mudarat.

Sebab, ketika jamaah lansia atau risti (risiko tinggi) memaksakan diri menunaikan Arbain (shalat fardhu berjamaah selama 40 waktu) di Masjid Nabawi dan shalat rutin berjamaah di Masjidil Haram, energi mereka sudah habis sebelum puncak ibadah haji.

Bacaan Doa Saat Melepas Keluarga dan Handai Taulan Berangkat Haji

Hal ini justru sangat disayangkan. Selain itu, jemaah haji juga harus mengukur kemampuan.

Jika diri ini sudah masuk katagori lansia maka ya bebani diri sebagaimana mestinya lansia.

Demikian juga halnya dengan penyandang disabilitas, atau jemaah yang punya riwayat penyakit.

Perlu diingat bahwa agama tidak akan menjadi beban bagi siapa pun yang sadar diri dan sadar kondisi.

كتب اسلامية باللغة الاندونيسية

Terkait dengan pelaksaan ibdah haji, berikut ini beberapa rukhsah yang bisa memberi kemudahan bagi jamaah:

Ketika jamaah haji sakit dan tidak mampu mengerjakan thawaf dengan berjalan sendiri, maka bisa dibantu dengan ditandu atau digendong.

Boleh menggunakan kursi roda atau alat lainnya jika tidak dapat berjalan atau ada masalah lain saat melakukan sa’i.

Jika jamaah tidak bisa melempar jumroh dengan berbagai alasan, maka boleh diwakilkan orang lain yang sudah melaksanakannya.

Jamaah yang ingin cepat-cepat kembali ke Makkah saat di Mina (sebelum tanggal 13 Dzulhijjah) boleh pergi lebih awal, yaitu pada tanggal 12 Dzulhijjah (nafar awwal).

Contoh Undangan Walimatus Safar Haji, Lengkap dan Singkat untuk Acara Syukuran Keluarga

Jamaah yang berhalangan untuk wukuf karena sakit atau melahirkan dapat melaksanakannya di dalam mobil atau ambulans.

Jamaah haji tamattu’ atau haji qiran yang tidak sanggup membayar dam boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari ketika sedang berhaji dan 7 hari di tanah airnya).

Jika tidak bisa melaksanakan mabit di Muzdalifah, boleh hanya sepintas di sana asalkan pada waktu malam hari atau hanya berada di mobil saja.

Sholat boleh dijamak dan diqashar selama melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Semua rukhsah yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa aturan-aturan yang ada dalam Islam bukan untuk menyulitkan umatnya.

Sebaliknya, aturan-aturan tersebut justru dapat disesuaikan dengan fitrah manusia sehingga tidak akan dibebankan atas ibadahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved