Kenapa Tak Boleh Merokok di Pesawat?

"Merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius," ungkap Danang kepada Tribun Pontianak dalam rilisnya, Kamis 1 Mei 2023.

Editor: Nasaruddin
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pesawat Lion Air saat lepas landas beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Merokok merupakan aktivitas yang dilarang dalam pesawat.

Baik sebelum, saat maupun setelah penerbangan.

Larangan merokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk vape atau rokok elektrik.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Pelaku akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.

Pria Berkolor dan Bertopeng Hebohkan Warga Singkawang

Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

Danang menjelaskan beberapa alasan dibalik larangan merokok di dalam pesawat.

Pertama, terkait dengan keselamatan.

"Merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius," ungkap Danang kepada Tribun Pontianak dalam rilisnya, Kamis 1 Mei 2023.

"Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar," katanya.

"Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin," jelas Danang.

Kepala SMK Negeri 1 Singkawang Siap Jalankan Arahan Gubernur Kalimantan Barat

Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan aturan regulator Indonesia dan internasional.

Di Indonesia, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan.

Pasal 419 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi penumpang untuk mematuhi aturan tersebut.

"Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved