Sebanyak 28 Pasutri di Singkawang Ikuti Layanan Terpadu Itsbat Nikah

Perlindungan ini ditujukan untuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro saat memberikan memberikan sambutan pada kegiatan Layanan Terpadu Itsbat Nikah Pengadilan Agama Kota Singkawang, di Aula Kantor Camat Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa Mei 2023. Sumastro mengatakan Masih banyak ditemukan pasangan suami istri yang yang belum mencatatkan perkawinannya secara Sah menurut Negara dan undang- Undang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sebanyak 28 pasangan suami istri mengikuti layanan terpadu Itsbat nikah yang di Kantor Pengadilan Agama (KPA) Kota Singkawang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa Mei 2023.

Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro mengatakan Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia.

"Ini sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara yang berlaku secara nasional," kata Sumastro saat ditemui Tribun Pontianak di Aula Kantor Camat Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa Mei 2023.

Menurutnya, Masih banyak ditemukan pasangan suami istri yang yang belum mencatatkan perkawinannya secara syah menurut Negara dan undang- Undang.

Baca juga: Pengadilan Agama Singkawang Gelar Layanan Terpadu Itsbat Nikah

Menjadi hal yang penting dalam upaya memberikan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi pasangan suami istri dan anak.

Perlindungan ini ditujukan untuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.

Sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari Kekerasan dan diskriminasi.

"Memberikan kepastian masyarakat atas pernikahannya yang dilakukan secara agama yang dalam proses pengurusan administrasi terkait legalitas status perkawinan mengalami kesulitan," katanya.

Kemudian, Memberikan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama adat sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum.

Surat nikah yang diberikan bukti adanya perkawinan dan jaminan bagi suami atau istri, serta melindungi hak-hak anak yang menjadikan status pernikahan yang syah secara Negara.

"mereka bisa mendapatkan haknya sebagai pasangan suami istri ataupun sebagai anak. Hak yang dimaksud antara lain akta kelahiran, warisan, dan hak lainnya," ungkapnya.

Sumastro sangat mengapresiasi dengan adanya program kegiatan layanan terpatu Itsbat nikah ini.

“Walaupun ini terasa baru bagi saya namun saya sangat larut dalam suka cita menghadiri kegiatan ini, terimakasih kepada semua pihak yang telah memprogramkan kegiatan ini,” ujarnya.

Terakhir ia berharap semoga kedepan tidak hanya di Singkawang Timur tapi juga di seluruh Kecamatan Kota Singkawang. (*)

Harap Ada Solusi Banjir, Warga Pasang Belasan Spanduk di Sepanjang Jalan Gunung Sari Singkawang

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved